DASWATI.ID – Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat lengkapi dosis vaksinasi Covid-19.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
Dirjen P2P Dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.
“Masyarakat diimbau untuk segera melengkapi dosis vaksin Covid-19, segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat di Puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan, jangan ditunda-tunda,” kata Maxi di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).
Masyarakat diimbau untuk segera lengkapi dosis vaksinasi Covid-19.
Maxi menuturkan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini menunjukkan tren peningkatan sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.
Hingga Jumat (15/12/2023) kasus konfirmasi Covid-19 sebanyak 336 atau meningkat dibandingkan hari-hari sebelumnya.
“Untuk itu, perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat,” ujar dia.
Masyarakat yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 juga diimbau untuk segera mendapatkan vaksin Covid-19.
“Terutama lansia dan dewasa yang memiliki komorbid serta penyandang imunokompromais, yang sudah pernah memperoleh vaksinasi Covid-19 minimal 6-12 bulan yang lalu, dapat diberikan 1 dosis vaksin Covid-19,” jelas Maxi.
Selain melindungi diri dengan vaksinasi, Maxi juga meminta masyarakat untuk menerapkan penggunaan masker saat sakit atau pada tempat umum yang beresiko penularan Covid-19.
“Bagi lansia dan penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker. Masyarakat diminta selalu mempraktikkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan Covid-19,” kata dia.
Maxi mengajak masyarakat untuk segera memeriksakan diri jika sakit dan memiliki gejala Covid-19 seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas.
“Dan kalau tes Covid-19 positif lakukan isolasi,” ujar dia.
Status pandemi Covid-19 dicabut.
Sebelumnya, pada Rabu (21/6/2023), Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sehingga, dengan pencabutan tersebut Indonesia memasuki masa endemi.
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di tanah air yang mendekati nihil pada saat itu.