KPU Bandarlampung Antisipasi Lonjakan Pemilih Pindah TPS

oleh
KPU Bandarlampung Antisipasi Lonjakan Pemilih Pindah TPS
Anggota KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto (kiri) didampingi Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi di Hotel Sheraton, Bandarlampung, Minggu (17/12/2023). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU Bandarlampung antisipasi lonjakan pemilih pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) menjelang hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan hingga saat ini masyarakat yang mengurus pindah memilih masih minim.

“Jauh-jauh hari sudah kami buka pelayanan untuk pindah memilih, tapi memang masih cukup minim untuk yang mengurus pindah memilih,” ujar dia di Bandarlampung, Minggu (17/12/2023).

KPU Bandarlampung antisipasi lonjakan pemilih pindah TPS dengan membuka layanan pindah memilih di Sekretariat PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), maupun di KPU Kabupaten/Kota yang akan dituju sebagai tempat memilih.

Namun, kata Dedy, pemilih pindah TPS di Kota Bandarlampung memang menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi KPU.

“Karena di Bandarlampung ini kan banyak kampus-kampus besar. Itu jadi PR kami,” kata dia.

Dari hasil evaluasi Pemilu 2019 lalu, jelas Dedy, pemilih pindah TPS yang dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) jumlahnya meningkat menjelang hari pemungutan suara.

“Sebelumnya, untuk pengguna A5 di DPTb cukup besar tetapi biasanya menjelang hari pemungutan suara. Kami punya pengalaman buruk di Pemilu 2019 dimana A5 itu disalahgunakan pemilih,” tutur dia.

Diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, penyalahgunaan formulir A5 pindah memilih di Kota Bandarlampung mengakibatkan terjadinya PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS 25 Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim.

Pengawas pemilu menemukan empat orang berstatus mahasiswa yang memilih di TPS 25 menggunakan formulir A5 atau surat pindah memilih milik orang lain.

PSU berlangsung pada Rabu (24/4/2019) berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Bandarlampung.

Baca Juga: Bawaslu Cermati Penyusunan DPTb dan DPK di Bandarlampung

Untuk mengantisipasi hal tersebut, lanjut Dedy, KPU dan PPK rutin melakukan sosialisasi pindah memilih ke perguruan tinggi yang ada di Kota Bandarlampung.

“Kami meminta mahasiswa luar kota untuk kolektif, tidak mengurus satu per satu pindah memilih, bisa melalui fakultas atau universitas, meskipun surat pindah memilihnya orang per orang,” kata dia.

Dedy mengajak masyarakat luar daerah untuk berperan aktif menyukseskan Pemilu 2024 dengan mengurus surat pindah memilih.

“Sementara hari ini kami sibuk dengan tahapan teknis, konsentrasi pada logistik dan pendaftaran KPPS,” pungkas dia.

Sosialisasi pindah memilih di Bandarlampung harus masif.

Anggota KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto meminta KPU Kabupaten/Kota untuk menyosialisasikan tahapan pengurusan pindah memilih kepada masyarakat.

“Kami minta masing-masing KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS, masif menyosialisasikan soal DPTb,” kata dia.

Agus menjelaskan pengurusan pindah memilih dilakukan dalam dua tahap sesuai kriteria pindah memilih.

Tahap pertama berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pengurusan pindah memilih mulai dilakukan pada 22 Juni 2023 hingga H-30 pemungutan suara atau 15 Januari 2024.

Kriteria pemilih pindah tersebut di antaranya bertugas di tempat lain; menjalani rawat inap di faskes dan keluarga yang mendampingi; tertimpa bencana alam; menjadi tahanan di rutan/lapas atau menjadi terpidana; penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitasi; sedang menjalani rehabilitasi narkoba; bekerja di luar domisili; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili.

Kemudian, tahap kedua berdasarkan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019, pengurusan pindah memilih mulai 16 Januari hingga 7 Februari 2024.

Pada tahap dua ini kriteria pemilih pindah TPS yaitu bertugas di tempat lain; menjalani rawat inap (sakit); tertimpa bencana alam; menjadi tahanan di rutan atau lapas/menjadi terpidana.

Pemilih yang melakukan pindah memilih harus disertai bukti valid alasan pindah memilih.

Agus berharap sosialisasi masif dari KPU Kabupaten/Kota bisa mencegah kerentanan penyalahgunaan surat pindah memilih.

“Sosialisasi ini untuk menjaga kerentanan karena misalnya ada masyarakat yang kurang paham mekanisme DPTb. Kalau sudah tahu, mungkin dari jauh-jauh hari sudah mengurus, tidak mesti diurus di hari-hari terakhir,” kata dia.

Baca Juga: KPU Bandarlampung Rakor Evaluasi Penyusunan DPTb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *