Kampanye Putri Zulkifli Hasan di Lampung Tuai Polemik

oleh
Kampanye Putri Zulkifli Hasan di Lampung Tuai Polemik
Putri Zulkifli Hasan kampanye tatap muka bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan didampingi Raffi Ahmad di Kelurahan Kotakarang, Bandarlampung, Minggu (24/12/2023). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Kampanye Putri Zulkifli Hasan di Lampung tuai polemik terkait izin tertulis atau surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kegiatan kampanye dari Polri.

Diketahui, Putri Zulkifli Hasan menggelar kampanye tatap muka di beberapa titik di Kota Bandarlampung pada Minggu (4/12/2023) yakni Kelurahan Kotakarang dan Kelurahan Keteguhan (Telukbetung Timur), Kelurahan Pahoman (Enggal), Kelurahan Sukajawa Baru (Tanjungkarang Barat).

Kegiatan kampanye Putri Zulkifli Hasan turut dihadiri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Baca Juga: Kampanye Putri Zulkifli Hasan Bertabur Bintang

Namun, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, mengatakan Bawaslu belum menerima tembusan STTP kampanye Putri Zulkifli Hasan dari Polda Lampung.

Menurut dia, petugas kampanye seharusnya mengajukan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian agar diteruskan ke Bawaslu.

“Tetapi dari polda sudah konfirmasi ke polres kalau ada pengajuan STTP,” ujar Tamri pada Minggu (24/12/2023).

Hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 18 ayat 2 huruf (c) menyatakan Petugas Kampanye Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota bertugas menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya dan salinan dokumen pemberitahuan disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelenggaraan Kampanye Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: Kampanye Pertemuan Tatap Muka Tidak Dibatasi Waktu

Kampanye Putri Zulkifli Hasan di Lampung tuai polemik.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda mengatakan pihaknya sudah menerima tembusan STTP dari kepolisian.

“Per semalam kami sudah menerima tembusan STTP kampanye Putri dari polda. Raffi dan Nagita di dalam STTP terdata sebagai undangan,” ujar dia dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).

Apriliwanda menuturkan dirinya bersama dua anggota Bawaslu Bandarlampung lainnya melakukan supervisi kepada jajaran Panwaslu Kecamatan Telukbetung Timur (TBT).

“Berdasarkan hasil supervisi kami, Panwaslu Kecamatan TBT sudah menerima tanda terima permohonan STTP kampanye dari polda sebelum acara dilaksanakan,” kata dia.

Panwaslu Telukbetung Timur juga sudah memberikan surat imbauan pencegahan kepada pelaksana kampanye agar dalam melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait kehadiran Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Apriliwanda menjelaskan tidak ada materi kampanye yang disampaikan oleh keduanya.

“Pada titik pertama di lokasi sekitar 15 menit dan titik kedua 10 menit, dan kehadiran mereka di sana untuk memeriahkan acara kampanye tersebut,” ujar dia.

Secara ringkas, tambah dia, Bawaslu telah memantau kedatangan Raffi dan Nagita bersama Zulkifli Hasan serta Putri tiba di Bandara Radin Inten II.

“Rombongan menyempatkan mampir ke Mie Lampung untuk sarapan, lalu menuju ke titik pertama di Jalan Teluk Bone Kotakarang,” tutur Apriliwanda.

Sekitar 10-15 menit, kemudian rombongan menuju Lapangan BBS Keteguhan.

“Berselang 10 menit, rombongan menuju ke Rojo Sambel dan menerima kaum milenial, lalu rombongan menuju Lampung Selatan,” pungkas dia.

Sebagai informasi, Rojo Sambel merupakan bisnis kuliner milik Raffi Ahmad yang baru saja diluncurkan di Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *