Pendaftaran Pengawas TPS Mulai 2 Januari, Berikut Timelinenya

oleh
Pendaftaran Pengawas TPS Mulai 2 Januari, Berikut Timelinenya
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda saat melakukan pengawasan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS Lokasi Khusus Lapas Kelas I Bandarlampung, Kecamatan Rajabasa, pada Selasa (19/12/2023). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.IDBawaslu Provinsi Lampung membuka pendaftaran Pengawas TPS mulai 2-6 Januari 2024 di 15 kabupaten/kota se-Lampung.

Bawaslu mengajak masyarakat untuk bergabung menjadi Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) di 25.825 TPS, dimana satu pengawas untuk satu TPS.

Pembentukan Pengawas TPS dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antarwaktu Pengawas TPS Dalam Pemilu 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI tersebut, syarat untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Tugas, Wewenang, Kewajiban Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara.

Pengawas TPS berkewajiban melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan bertanggung jawab.

I. Pengawas TPS bertugas mengawasi:

  • persiapan pemungutan suara;
  • pelaksanaan pemungutan suara;
  • persiapan penghitungan suara;
  • pelaksanaan penghitungan suara; dan
  • pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS (Panitia Pemungutan Suara).

II. Pengawas TPS berwenang:

  • menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
  • menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan
  • melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

III. Pengawas TPS berkewajiban:

  • menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
  • menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Timeline pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 498/HK.01.01/K1/12/2023, pendaftaran Pengawas TPS Mulai 2 Januari 2024. Berikut timeline pembentukan Pengawas TPS:

21-31 Desember 2023

  • Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran

2-6 Januari 2024

  • Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1)
  • Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran

7 Januari 2024

  • Pengumuman Perpanjangan

7-8 Januari 2024

  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2)
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan

10 Januari 2024

  • Pengumuman Lulus Administrasi

10-21 januari 2024

  • Tanggapan/Masukan Masyarakat

2-17 Januari 2024

  • Wawancara

18-19 Januari 2024

  • Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara

19-21 Januari 2024

  • Penggantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II)

22 Januari 2024

  • Pelantikan Pengawas TPS

24 Januari-7 Februari 2024

  • Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas.

Baca Juga: KPU Bandarlampung Targetkan Pemilu 2024 Tanpa PSU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *