Sebanyak 21.347 Calon Anggota KPPS Lulus Administrasi

oleh
Sebanyak 21.347 Calon Anggota KPPS Lulus Administrasi
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Lapas Kelas I Bandarlampung, Kecamatan Rajabasa, oleh KPU Kota Bandarlampung pada Selasa (19/12/2023). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU Bandarlampung mengumumkan sebanyak 21.347 calon Anggota KPPS lulus penelitian administrasi.

Hasil seleksi KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pemilu 2024 ini disampaikan kepada publik melalui Pengumuman Nomor : 1416/PP.05.1-Pu/1871/2023 tertanggal 24 Desember 2023.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Bandarlampung, Hamami, mengatakan sedikitnya 474 pendaftar tidak lulus penelitian administrasi.

“Jumlah total pendaftar 21.821 orang, tapi yang lulus penelitian administrasi sebanyak 21.347 orang, dan tidak lulus 474 orang,” kata dia, Rabu (27/12/2023).

KPU Bandarlampung umumkan sebanyak 21.347 calon Anggota KPPS lulus administrasi. Jumlah ini tersebar di 20 kecamatan dan 126 kelurahan se-Kota Bandarlampung.

Hamami menuturkan tahapan pendaftaran KPPS Pemilu 2024 telah berlangsung di PPS Kelurahan sejak tanggal 11-20 Desember 2023.

“PPS Kelurahan kemudian menetapkan calon Anggota KPPS yang lulus dalam penelitian administrasi,” kata dia.

Ia mengajak masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon Anggota KPPS yang telah lulus penelitian administrasi.

“Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan kepada PPS Kelurahan mulai 23-28 Desember 2023,” ujar dia.

Calon Anggota KPPS yang lulus administrasi bisa diunduh melalui link berikut https://me-qr.com/xIseG3D1.

Sesuai timeline pembentukan KPPS Pemilu 2024, jelas Hamami, pasca tahapan masukan dan tanggapan masyarakat, hasil seleksi calon Anggota KPPS akan diumumkan pada 29-30 Desember 2023.

“Kemudian calon Anggota KPPS terpilih akan ditetapkan pada 24 Januari 2024 dan dilantik tanggal 25 Januari 2024,” kata dia.

Anggota KPPS Pemilu 2024 akan bertugas sejak dilantik hingga 25 Februari 2024 mendatang.

Diketahui, KPU Bandarlampung membutuhkan 20.160 Anggota KPPS yang akan bertugas di 2.880 TPS, dimana setiap TPS terdapat tujuh Anggota KPPS.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pemilu 2024.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS sebagai berikut:

I. Tugas KPPS

  • mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
  • menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;

  • melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  • menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

II. Wewenang KPPS

  • mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  • melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

  • melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

III. Kewajiban KPPS

  • menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

  • menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

  • menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  • menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  • melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

  • melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pendaftaran Pengawas TPS Mulai 2 Januari, Berikut Timelinenya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *