H-41, Kampanye Pemilu di Lampung Telah Berlangsung 2.139 Kali

oleh
H-41, Kampanye Pemilu di Lampung Telah Berlangsung 2.139 Kali
Acara pelantikan Relawan Prabu (Prabowo Budiman Bersatu) Provinsi Lampung di PKOR Way Halim, Bandarlampung, Senin (4/12/2023). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Per tanggal 3 Januari 2024 atau 41 hari menuju pemungutan suara 14 Februari 2024, kampanye pemilu di Lampung telah berlangsung sebanyak 2.139 kali.

Masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Berdasarkan rekapitulasi data dan evaluasi hasil pengawasan Bawaslu terhadap pelaksanaan kegiatan kampanye peserta pemilu di Provinsi Lampung periode 28 November 2023 sampai dengan 3 Januari 2024, tercatat bahwa kegiatan kampanye pemilu di Lampung telah berlangsung 2.139 kali.

“Kegiatan kampanye terdiri dari kampanye pemilu Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden, serta kegiatan kampanye pemilu Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, Jumat (5/1/2023).

Untuk kampanye pemilu Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden sebanyak 62 kali, kampanye pemilu Calon Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sebanyak 2.063 kali, serta kampanye pemilu Calon Anggota DPD sebanyak 14 kali kegiatan.

Bawaslu Lampung secara berkala melaporkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan kampanye peserta pemilu tersebut sebagai berikut:

  • Periode 28 November – 7 Desember 2023 sebanyak 261 kegiatan kampanye;
  • Periode 8 – 13 Desember 2023 sebanyak 360 kegiatan kampanye;
  • Periode 14 – 20 Desember 2023 sebanyak 543 kegiatan kampanye;
  • Periode 21 – 27 Desember 2023 sebanyak 498 kegiatan kampanye;
  • Periode 28 Desember 2023 – 3 Januari 2024 sebanyak 477 kegiatan kampanye.

Secara umum, jelas Tamri, terdapat beberapa hal yang menjadi atensi Bawaslu Lampung dalam kegiatan kampanye.

Di antaranya peserta pemilu Calon Anggota DPRD belum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jajaran kepolisian dan kelembagaan penyelenggara pemilu sesuai dengan tingkatannya, atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kegiatan kampanye belum terbit pada saat kegiatan kampanye dilaksanakan.

Kemudian, beberapa kegiatan kampanye caleg pada suatu tingkatan kampanye pemilu, dalam pelaksanaannya melibatkan caleg lainnya dari tingkatan kampanye pemilu yang berbeda, meskipun berasal dari partai politik yang sama.

“Namun kegiatan caleg lainnya tersebut tidak dilengkapi STTP dan/atau materi STTP hanya menerangkan satu kegiatan kampanye,” kata Tamri.

Selain itu, lanjut dia, terdapat juga permasalahan terkait tertib administrasi dalam pelaksanaan kampanye pemilu secara umum.

Seperti dispute kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas vis a vis kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka.

Lalu kegiatan kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye belum dilengkapi surat pemberitahuan kepada jajaran kepolisian dan kelembagaan penyelenggara pemilu sesuai dengan tingkatannya.

Permasalahan administrasi lainnya adalah belum disertakannya informasi mengenai pelaksanaan kegiatan kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye pemilu dalam surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian setempat.

Baca Juga: Pelanggaran Pemilu di Lampung Didominasi Dugaan Tindak Pidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *