DASWATI.ID – Akhirnya korban salah tangkap Mbah Oman terima ganti rugi dari negara pasca divonis tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, pada 4 Juni 2018 lalu.
Setelah lima tahun mencari keadilan, Mbah Oman terima ganti rugi dari negara atas salah tangkap dan tuduhan perampokan di Kotabumi oleh anggota Kepolisian Polres Lampung Utara.
Kepala Divisi Advokasi YLBHI LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, mengatakan pemberian ganti rugi sebesar Rp220 juta berdasarkan Putusan No.1/Pid.Pra/2019/PN Kbu yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2019 lalu,
“Pemberian ganti rugi dilakukan hari ini, 8 Januari 2024 di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lampung Utara,” ujar dia dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
Pemberian ganti rugi dari negara kepada Mbah Oman disaksikan perwakilan dari beberapa instansi seperti Kajari Lampung Utara, Kapolres Lampung Utara, dan Kepala KPPN Kotabumi.
“Terpenuhinya hak Mbah Oman hari ini merupakan kemenangan kecil sekaligus pembelajaran bagi masyarakat sipil, bahwa hak atas keadilan memanglah harus diperjuangkan,” kata Bowo.
Namun, lanjut dia, di lain sisi kasus Mbah Oman juga menimbulkan keprihatinan bagi publik perihal upaya-upaya penegakan hukum yang serampangan dan lalainya negara dalam menghormati, memenuhi dan melindungi hak asasi manusia.
“Maka dengan terjadinya kasus Mbah Oman kami berharap agar peristiwa serupa tidak boleh kembali terulang, Institusi kepolisian dalam hal ini wajib untuk melakukan refleksi sekaligus evaluasi secara mendalam terkait dengan penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam melakukan penegakkan hukum,” pungkas Bowo.
Baca Juga: Mbah Oman Belum Terima Ganti Rugi dari Polda Lampung