DASWATI.ID – KPU Bandarlampung masih memberikan layanan pindah memilih tahap satu yang akan berakhir pada Senin (15/1/2024) malam pukul 24.00 WIB.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung, Ika Kartika, mengatakan hingga siang tadi tercatat ribuan pemilih telah mengurus pindah memilih untuk Pemilu 2024.
“Per pukul 13.20 WIB sudah 1.459 pemilih pindah TPS masuk ke Kota Bandarlampung. Sedangkan jumlah pemilih yang keluar sebanyak 2.880 jiwa. Ini masih berlanjut hingga pukul 23.59 WIB sesuai surat edaran dari KPU Provinsi Lampung,” ujar dia saat ditemui di KPU Kota Bandarlampung.
Baca Juga: Warga Antusias Urus Pindah Memilih di KPU Bandarlampung
Ika menyampaikan layanan pindah memilih tahap satu ini dimulai pada 22 Juni 2023 hingga 15 Januari 2024.
Sementara, tahap dua layanan pindah memilih akan dimulai pada 16 Januari – 7 Februari 2024 atau H-7 sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
“Namun, kami sudah melakukan sosialisasi sejak pemutakhiran data pemilih dimulai 12 Februari 2023 hingga nanti H-7, 14 Februari 2024. Artinya sudah satu tahun,” jelas Ika.
Dia berharap sosialisasi layanan pindah memilih yang dilakukan bersama stakeholder terkait bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menjamin hak pilih.
“Tinggal bagaimana masyarakat. Pendataan pemilih ini sudah tertib secara teknologi informasi, nge-link dengan sidalih (sistem informasi data pemilih) KPU RI,” ujar Ika.
Ia menekankan pentingnya pendataan pemilih yang pindah tempat pemungutan suara (TPS) karena terkait ketersediaan surat suara dan pemenuhan hak pilih.
“Insyaallah surat suara kita tidak kurang. Dan dalam rangka pemenuhan hak pilih ini, kami masih berpegang pada regulasi yang ada. Kalau ada kemungkinan untuk memperpanjang pendataan pemilih pindah TPS, tentu kami akan siap melaksanakan,” kata dia.
Ika juga menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat dua pemilih pindah TPS yang membatalkan pindah memilih.
“Sementara ini sudah ada dua pemilih pindah TPS yang membatalkan pindah memilih,” ujar dia.
Pemilih pindah TPS, jelas Ika, menerima pemberitahuan melalui email yang juga memuat token untuk membatalkan pindah memilih.
“Jadi kalau dia membatalkan, secara otomatis, ada token pembatalan di email pemilih tersebut. Pembatalan dapat dilakukan sebelum hari pemungutan suara by system. Pemilih yang membatalkan pindah TPS akan kembali ke TPS asal,” kata dia.