Dana Kampanye Parpol Diumumkan, KPU: silakan masyarakat menilai

oleh
Dana Kampanye Parpol Diumumkan, KPU: silakan masyarakat menilai
Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU Kota Bandarlampung mengumumkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye parpol (partai politik) pada Sabtu (13/1/2024).

Hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 49/PL.01.7-Pu/1871/2024.

Penyampaian LADK partai politik Peserta Pemilu Tahun 2024 kepada KPU Kota Bandarlampung wajib disampaikan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum, paling lambat pukul 23.59 WIB yaitu tanggal 7 Januari 2024.

“Di tanggal 7 Januari 2024, seluruh partai politik peserta pemilu di Kota Bandarlampung sudah menyerahkan LADK,” ujar Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo, Senin (15/1/2024).

Namun, pada periode awal penyampaian LADK tersebut masih terdapat dokumen pendukung yang tidak dipenuhi oleh parpol.

“Beberapa dokumen pendukung itu tidak terpenuhi. Tidak lengkap. Maka, masuklah tahap perbaikan LADK,” kata Fery.

Baca Juga: KPU Minta Parpol Perbaiki LADK, Paling Lambat 12 Januari

Pelaporan LADK parpol peserta Pemilu 2024 harus memuat informasi berikut:

  1. RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye);
  2. saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan;
  3. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan;
  4. catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik peserta pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK;
  5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) masing-masing partai politik peserta pemilu; dan
  6. bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian, LADK partai politik peserta Pemilu 2024 terdiri atas tujuh formulir:

  1. Formulir 1 Laporan Awal Dana Kampanye
  2. Formulir 2 Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
  3. Formulir 3 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
  4. Formulir 4 Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye
  5. Formulir 5 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye sebelum periode pembukuan laporan awal dana kampanye
  6. Formulir 6 Laporan Awal Dana Kampanye Calon Anggota Legislatif
  7. Formulir 7 Surat pernyataan tanggung jawab atas laporan awal dana kampanye.

“Perbaikan LADK terakhir tanggal 12 Januari 2024 kemarin. Partai terakhir yang menyerahkan LADK itu Partai Demokrat. Sekitar 30 menit sebelum masa pelaporan berakhir,” lanjut Fery.

Ia mengatakan seluruh proses penyampaian LADK berbasis aplikasi dengan menggunakan sistem informasi kampanye dan dana kampanye (sikadeka) KPU.

Seperti kuitansi penerimaan, kuitansi pengeluaran, surat tugas LO, dan surat tugas admin sikadeka parpol.

“Berdasarkan hasil pleno dan pengumuman yang sudah dipublikasikan, kami menyatakan seluruh partai politik peserta pemilu di Kota Bandarlampung telah menyerahkan LADK,” ujar dia.

Dana kampanye parpol berbentuk uang, barang, dan jasa.

Dana kampanye parpol yang diumumkan memuat laporan penerimaan dan pengeluaran uang, barang, dan jasa.

“Ada uang yang dipegang bendahara dan uang yang ada di RKDK partai. Keduanya diakumulasikan,” kata Fery.

Untuk barang dan jasa, tambah dia, parpol memiliki kewajiban untuk mengkonversi nilainya secara wajar ke dalam bentuk satuan mata uang rupiah.

“LADK juga memuat daftar pemberi sumbangan awal dana kampanye. Siapa pemberi sumbangan? Apakah dari eksternal atau internal? Dari anggota, calon anggota legislatif, atau pengurus resmi? Apakah pemberi sumbangan itu perorangan atau kelompok?”

“Nanti di akhir laporan, parpol juga harus menyampaikan keseluruhan laporan daftar pemberi sumbangan dana kampanye. Batasannya sesuai regulasi,” jelas dia.

KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye untuk Pemilu 2024.

Dana kampanye untuk Pemilu 2024 dapat diperoleh dari Perseorangan maupun kelompok, serta perusahaan dan/atau badan usaha non-pemerintah.

Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum mengatur batasan sumbangan dana kampanye, baik berupa uang, barang, dan jasa.

Jika sumbangan melebihi ketentuan, maka dana kampanye tersebut dilarang digunakan.

Sumbangan dana kampanye untuk:

1. Presiden dan Wakil Presiden

  • Perseorangan maksimal Rp2,5 miliar
  • Perusahaan atau Badan Usaha maksimal Rp25 miliar

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

  • Perseorangan maksimal Rp2,5 miliar
  • Perusahaan atau Badan Usaha maksimal Rp25 miliar

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

  • Perseorangan maksimal Rp750 juta
  • Perusahaan atau Badan Usaha maksimal Rp1,5 miliar.

Fery Triatmojo mengatakan seluruh partai politik di Kota Bandarlampung melaporkan adanya penerimaan sumbangan dana kampanye.

“Setiap partai punya kewajiban menjelaskan sumber penerimaan dana kampanyenya. Tapi kami tidak memiliki rekapitulasi pihak yang memberikan sumbangan,” ujar dia.

Fery Triatmojo mengajak masyarakat untuk menilai apakah LADK yang sudah disampaikan oleh partai sudah sesuai gambaran aktivitas kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.

“LADK sudah diumumkan oleh KPU melalui website KPU dan masyarakat dipersilakan untuk menilai,” kata Fery.

Dia menekankan KPU Kota Bandarlampung hanya memeriksa kelengkapan dokumen, bukan pemeriksaan kebenaran dan kewajaran LADK yang disampaikan oleh parpol.

Baca Juga: Dana Kampanye PAN Bandarlampung Paling Besar Disusul NasDem, PDIP, dan Gerindra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *