DASWATI.ID – Komisi II DPR RI pertanyakan surat suara pemilu rusak yang diterima KPU di berbagai daerah di Indonesia.
Surat suara rusak dipertanyakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, dan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Ditjen Polpum Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Selasa (16/1/2024).
“Kepada KPU tentang kertas suara yang rusak ini, bagaimana sebenarnya? Kok bisa ada kertas suara rusak dan itu sampai ke gudang? Apa nggak disortir dulu?” Ujar Junimart.
Ia mempertanyakan terkait surat suara pemilu rusak baru diketahui setelah surat suara terkirim ke gudang logistik KPU daerah.
“Ada apa KPU? Apakah tidak punya tim untuk menyortir itu? Apakah harus dikirim dulu baru ketahuan rusak?” Kata Junimart.
Komisi II DPR RI pertanyakan surat suara pemilu rusak.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menuturkan dirinya memperoleh informasi dari media massa bahwa surat suara pemilu rusak tersebar di 177 kabupaten/kota.
“Saya sampaikan kepada mass media ketika itu, ini adalah tanggung jawabnya KPU,” ujar Gaus.
Menurut dia, KPU seyogianya menekan pihak perusahaan percetakan surat suara berdasarkan nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani.
“Artinya apa, bagaimana KPU melakukan MoU dan menekan pihak pencetakan. Sebetulnya, harusnya, KPU meminta kepada percetakan bahwa sebelum dikirim tolong disortir, mana yang baik, mana yang jelek,” kata dia.
Selain surat suara pemilu, lanjut Agus, juga terdapat bilik suara rusak di 60 kabupaten.
“Sekarang ini musim hujan, dan itu sudah kita sampaikan. Antisipasi ini ketua, pimpinan komisioner, bahwa pelaksanaan pemilu dilakukan pada musim hujan, artinya apa, sudah harus ada antisipasi terhadap persoalan itu, ternyata ini juga terjadi,” ujar dia.
Gaus menilai logistik pemilu rusak merupakan sebuah malapetaka untuk perbaikan pemilu ke depannya.
“Harapan saya adalah persoalan-persoalan ini, karena sudah kegiatan lima tahunan, harusnya kita bisa meminimalisir,” kata dia.
Surat suara pemilu rusak di Lampung.
Khusus di Provinsi Lampung, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu setempat terdapat 10.520 surat suara rusak di 15 kabupaten/kota se-Lampung.
- Kota Bandarlampung: 233
- Lampung Barat: 71
- Lampung Selatan: 4.186
- Lampung Utara: 220
- Lampung Tengah: 206
- Lampung Timur: 3.271
- Mesuji: 64
- Pesawaran: 504
- Pesisir Barat: 62
- Pringsewu: 448
- Tanggamus: 557
- Tulangbawang: 49
- Kota Metro: 144
- Tulangbawang Barat: 185
- Way Kanan: 321
“Untuk surat suara yang rusak harus diganti sesuai jumlah yang rusak,” kata Anggota Bawaslu Lampung Imam Bukhori selaku PIC Pengawasan Logistik Pemilu, kemarin.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Tekola Logistik Pemilu, ada delapan kriteria surat suara rusak yakni:
- Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda;
- Surat suara kusut/mengkerut dan sobek;
- Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu;
- Nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas;
- Logo KPU tidak jelas;
- Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos;
- Foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang; dan
- Warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum.
Baca Juga: KPU Bandarlampung Bersiap Distribusi Logistik Pemilu