DASWATI.ID – KPU Lampung ajukan penggantian surat suara rusak ke perusahaan penyedia surat suara pemilu melalui KPU RI.
“Penggantian surat suara rusak sudah disampaikan ke pihak penyedia di hari terakhir per tanggal 15 Januari 2024,” ujar Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Lampung, Titik Sutriningsih, di Bandarlampung, Rabu (17/1/2024).
KPU Lampung ajukan penggantian surat suara rusak, termasuk surat suara pemilu yang jumlahnya kurang dari kebutuhan.
Baca Juga: Jumlah Surat Suara Pemilu 2024 yang Dicetak untuk Lampung
Titik menyampaikan terdapat delapan kriteria surat suara rusak sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilu.
- Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda;
- Surat suara kusut/mengkerut dan sobek;
- Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu;
- Nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas;
- Logo KPU tidak jelas;
- Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos;
- Foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang; dan
- Warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum.
“Kami sudah kami mengajukan agar surat suara rusak dan kekurangan diganti kembali. Mungkin dalam beberapa hari lagi akan turun, karena kan percetakan sebenarnya tinggal cetak saja, tetapi memang prosesnya harus pengajuan dulu dan persetujuan KPU RI baru bisa turun,” kata Titik.
Sebelumnya, hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung terhadap proses sortir dan lipat surat suara di 15 kabupaten/kota se-Lampung ditemukan sebanyak 11.676 surat suara pemilu dalam kondisi rusak.
Kemudian, sedikitnya delapan kabupaten/kota mengalami kekurangan 16.109 surat suara yaitu Kota Bandarlampung, Lampung Barat, Lampung Selatan, Lampung Utara, Mesuji, Pesisir Barat, Tulangbawang, dan Kota Metro.
Sementara, tiga kabupaten/kota mengalami kelebihan surat suara sebanyak 2.713 tersebar di Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Kota Metro.
Baca Juga: Distribusi Surat Suara Pemilu di Lampung Belum Tepat Jumlah & Kualitas