DASWATI.ID – Pemerintah Kota Bandarlampung membuka diri terhadap masukan dan saran dari masyarakat terkait polemik taman hutan kota di By Pass Soekarno-Hatta Kecamatan Way Halim.
“Untuk kebaikan, minta dukungan semuanya, tapi sesuai dengan aturan. Kalau ada masukan dan saran enggak apa-apa,” ujar Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bandarlampung, Jumat (26/1/2024).
Hal itu disampaikan Eva Dwiana merespon hasil rapat dengar pendapat DPRD Kota Bandarlampung dan Pemerintah Kota Bandarlampung yang merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pembangunan di taman hutan kota.
Baca Juga: Mega Proyek Superblok di Bandarlampung Disetop
Alih fungsi taman hutan kota sebagai ruang terbuka hijau menjadi kawasan perdagangan dan jasa menuai pro dan kontra.
Di satu sisi mendukung perkembangan Kota Bandarlampung, tapi di lain sisi menimbulkan dampak lingkungan terhadap warga sekitar.
“Menurut Bunda bagus karena ada mal, apartemen, mini zoo. Kalau yang di sebelah sana, ini lagi kita evaluasi,” kata Eva Dwiana tanpa menyebutkan bagian yang dievaluasi.
Diketahui, PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) selaku pemilik hak guna bangunan (HGB) berencana membangun kawasan bisnis di atas lahan seluas 20 Ha.
PT HKKB semula berencana membangun superblok, namun batal karena pasarnya belum memungkinkan.
Akhirnya pihak perusahaan membuat perencanaan baru di atas lahan yang telah dikuasai.
Proyek pertama membangun pertokoan dan perumahan di lahan seluas 8 Ha.
Kemudian, proyek kedua membangun tempat rekreasi yang terdiri dari mini zoo, water park, playground, outlet-outlet, dan hotel bintang tiga di atas lahan seluas 12 Ha.
Terkait polemik taman hutan kota ini, Eva Dwiana meminta dukungan dari semua pihak yang terlibat untuk kemajuan pembangunan Kota Bandarlampung.
“Tapi pengelola juga harus bisa menjelaskan kepada masyarakat seperti apa kegunaannya. Apalagi katanya itu dealer terbesar di Lampung. Kita bersyukur kalau gini kan, insyaallah,” ujar dia
“Saran dan masukan dari masyarakat tidak jadi masalah. Bisa kita bahas dan teliti lagi seperti apa,” pungkas Eva Dwiana.
Izin pemanfaatan ruang Taman Hutan Kota Bandarlampung.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, menerangkan PT HKKB mulai merealisasikan investasinya di lahan seluas 20 Ha berdasarkan rekomendasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).
“TKPRD yang sekarang sudah menjadi Forum Tata Ruang berdasarkan UU Cipta Kerja dan turunannya. Hasil kajian TKPRD itu clear. Secara tata ruang ada kesesuaian dengan tata ruang dengan rencana yang mereka lakukan,” kata dia saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Bandarlampung pada Kamis (25/1/2024).
Muhtadi menyampaikan sesuai rekomendasi TKPRD, pihak perusahaan harus melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan untuk dapat memanfaatkan ruang Taman Hutan Kota Bandarlampung yang telah menjadi ruang perdagangan dan jasa.
Baca Juga: Kegaiban Taman Hutan Kota Bandarlampung