DASWATI.ID – Tujuh komisioner KPU RI disanksi DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) karena tidak tertib administrasi dalam penerimaan pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Teradu 1,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang yang berlangsung di Jakarta dan disiarkan langsung melalui media sosial DKPP, Senin (5/2/2024).
Heddy Lugito menyampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai Teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam empat perkara sekaligus yakni Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Kemudian, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam komisioner KPU RI.
Yaitu Yulianto Sudrajat (Teradu II); August Mellaz (Teradu III); Betty Epsilon Idroos (Teradu IV); Parsadaan Harahap (Teradu V); Idham Holik (Teradu VI); dan Mochammad Afifuddin (Teradu VII).
Mereka dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu untuk perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Salah satu pertimbangan Majelis Sidang DKPP dalam salinan putusan menyebutkan tujuh komisioner KPU RI disanksi etik karena tidak tertib administrasi.
DKPP menyatakan tujuh komisioner KPU tidak profesional.
Para Teradu menerbitkan Berita Acara penerimaan pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang tidak sesuai dengan tanggal penerimaan berkas bakal pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Berkas bakal Pasangan Calon Presiden H. Anies Baswedan, Ph.D. dan Wakil Presiden Dr (HC) H.A. Muhaimin Iskandar, serta bakal Pasangan Calon Presiden Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P dan Wakil Presiden Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., diterima pada tanggal 19 Oktober 2023.
Sedangkan berkas bakal Pasangan Calon Presiden H. Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diterima pada tanggal 25 Oktober 2023.
Adapun Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden baru dibuat atau diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2023 yaitu:
- Berita Acara Nomor 1582/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden H. Anies Baswedan, Ph.D., dan Wakil Presiden Dr (HC) H.A. Muhaimin Iskandar.
- Berita Acara Nomor 1583/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P dan Wakil Presiden Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P.
- Berita Acara Nomor 1584/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden H. Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (bukti T-13 dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
DKPP berpendapat, tindakan Para Teradu menerbitkan Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 27 Oktober 2023 merupakan tindakan yang tidak lazim karena dilakukan tidak berkesesuaian dengan prinsip hukum administrasi.
Seharusnya Para Teradu menerbitkan Berita Acara penerimaan pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan hari dan tanggal pendaftaran yang dilakukan oleh masing-masing bakal pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Bahwa semua bakal pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden telah mendaftar ke KPU sesuai dengan program dan jadwal tahapan pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden yaitu tanggal 19 – 25 Oktober 2023.
Akan tetapi Para Teradu menerbitkan Berita Acara tidak sesuai dengan waktu pendaftaran yang dilakukan oleh masing-masing bakal pasangan calon.
Putusan DKPP tidak terkait pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada Pasal 15 huruf (e) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyatakan:
“Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu.”
Oleh karena itu, ke depan, Para Teradu agar lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan di masyarakat.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menanggapi sanksi peringatan keras yang dijatuhkan DKPP RI. Dikutip dari rri.co.id, Hasyim mengatakan keputusan itu merupakan kewenangan penuh DKPP.
KPU penyelenggara Pemilu 2024, lanjut dia, selalu mengikuti proses persidangan di DKPP sebagai Teradu.
“Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan. Dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP,” kata Hasyim usai mengikuti rapat bersama Komisi II DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Pada kesempatan sama, Ketua DKPP RI Heddy Lugito menegaskan bahwa sanksi peringatan keras kepada Ketua dan anggota KPU RI tidak berkaitan dengan pencalonan capres-cawapres.
Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPU RI tidak berpengaruh terhadap proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Putusan DKPP hanya bersifat etik kepada individu penyelenggara pemilu dan bukan berkaitan dengan proses pemilu.
“Ini kan murni putusan etik, nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada (kaitannya dengan pendaftaran Cawapres 02 Gibran),” kata Heddy.
Baca Juga: Rahmat Bagja Disanksi DKPP Terkait Seleksi Bawaslu/Panwaslih