DASWATI.ID – Bawaslu Mesuji terima laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu pada hari pertama masa tenang Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024).
Baca Juga: Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pungut Hitung Suara
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mesuji, Robby Ruyudha, mengatakan pihaknya menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pemilu berupa perusakan alat peraga kampanye (APK).
“Kami menerima penyampaian laporan ini dari Pelapor yang merupakan salah satu peserta Pemilu Tahun 2024,” ujar dia dalam keterangannya, Minggu (11/2/2024) malam.
Robby menjelaskan Pelapor dalam pokok laporannya merasa APK-nya dirusak oleh Terlapor sehingga melaporkan tindakan tersebut ke Bawaslu Mesuji.
“Tindakan ini merupakan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pemilu yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata dia.
Undang-Undang Pemilihan Umum pasal 280 ayat 1 huruf (g) menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.
Bawaslu Mesuji terima laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Robby menyampaikan pihaknya akan memproses dugaan pelanggaran pidana pemilu itu sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
“Setelah laporan diterima, kami akan melakukan kajian awal selama dua hari untuk melihat pemenuhan syarat formal dan materiil, dan jika diregistrasi, Bawaslu mempunyai waktu 1×24 jam untuk melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu,” pungkas dia.
Baca Juga: Bawaslu Optimalkan Peran Sentra Gakkumdu di Momen Krusial Pemilu