DASWATI.ID – Sedikitnya 269 TPS di Lampung rawan bencana dari total jumlah TPS se-Provinsi Lampung di 25.825 lokasi.
Bawaslu Lampung melakukan identifikasi TPS rawan sebagai upaya terakhir dalam mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
“Tahapan ini merupakan tahapan yang paling rentan terjadi pelanggaran dan kecurangannya yang berpengaruh terhadap hasil pilihan pemilih,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir, di Bandarlampung, Senin (12/2/2024).
Baca Juga: Lampung Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di 14 Februari
Dalam keterangannya, dia menekankan semua TPS memiliki potensi kerawanan masing-masing.
“Namun penting untuk mendapatkan TPS dengan kerawanan tinggi untuk menentukan fokus dan strategi pencegahan yang lebih kuat,” kata Hamid.
Ia menjelaskan TPS rawan merupakan peristiwa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berdampak pada hilangnya hak pilih, mempengaruhi pilihan pemilih, dan mempengaruhi hasil pemilihan.
“Pemetaan TPS rawan ini menjadi bagian dari cara Pengawas Pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan di TPS,” ujar dia.
Berangkat dari pemetaaan TPS rawan ini, lanjut Hamid, Pengawas Pemilu dapat menyusun atau menyiapkan rencana dan langkah-langkah taktis serta strategis dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dan kecurangan di TPS yang telah diidentifikasi sejak awal.
“Pengawas pemilu dapat melibatkan semua stakeholder pemilihan untuk terlibat dalam upaya pencegahan tersebut,” kata dia.
TPS rawan di Provinsi Lampung.
Pemetaan TPS rawan di Provinsi Lampung menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Identifikasi TPS Rawan Pada Pemilu Tahun 2024.
Bawaslu Provinsi Lampung melalui jajaran Pengawas sampai pada tingkatan Kelurahan/Desa (PKD) di 15 Kabupaten/Kota telah melakukan identifikasi terhadap 25.825 TPS.
“Kategori TPS rawan merujuk pada tujuh variabel dengan 22 indikator,” ujar Hamid.
Dari hasil pemetaan kerawanan tinggi TPS berdasarkan tujuh variabel dengan 22 indikator tersebut diketahui sedikitnya 269 TPS di Lampung rawan bencana.
Hasil identifikasi TPS rawan di Provinsi Lampung pada Pemilu 2024:
1. Jumlah TPS rawan variabel Penggunaan Hak Pilih sebanyak 14.436 TPS;
2. Jumlah TPS rawan variabel Keamanan sebanyak 166 TPS;
3. Jumlah TPS rawan variabel Kampanye sebanyak 692 TPS;
4. Jumlah TPS rawan variabel Netralitas sebanyak 199 TPS;
5. Jumlah TPS rawan variabel Logistik sebanyak 338 TPS;
6. Jumlah TPS rawan variabel Lokasi TPS sebanyak 2.034 TPS;
7. Jumlah TPS rawan variabel Jaringan Internet dan Listrik sebanyak 1.940 TPS.
Total jumlah TPS rawan tinggi di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung sebanyak 19.805 dari 25.825 TPS.
Upaya pencegahan pelanggaran pemilu di TPS rawan.
“Terhadap potensi-potensi kerawanan pada TPS yang telah diidentifikasi, Bawaslu Provinsi Lampung terus berupaya untuk melakukan pencegahan,” kata Hamid.
Upaya pencegahan dilakukan dengan strategi, antara lain :
1. Penguatan Kompetensi kerja bagi Pengawas TPS melalui Pelatihan dan Bimbingan Teknis di seluruh wilayah Provinsi Lampung;
2. Melakukan Patroli Pengawasan pada Masa Tenang dan pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara terutama di TPS rawan;
3. Membuat instruksi kepada jajaran Pengawas Pemilu sampai dengan tingkat TPS, dan imbauan kepada pihak terkait, serta kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan upaya-upaya pencegahan;
4. Menyediakan Posko Pengaduan Masyarakat di setiap level yang bisa dengan mudah diakses oleh masyarakat.
Baca Juga: Bawaslu Mesuji Buka Posko Aduan 1×24 Jam
“Bawaslu juga terus melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan pemenuhan hak pilih,” pungkas Hamid.