DASWATI.ID – Bawaslu Kota Bandarlampung meminta Pemerintah Kota Bandarlampung untuk evaluasi izin usaha advertising agency yang tidak turunkan APK atau alat peraga kampanye di Masa Tenang Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda mengimbau perusahaan advertising untuk segera menurunkan APK di papan reklame (billboard) pada Masa Tenang 11-13 Februari 2024 hingga Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024.
“Masih banyak APK di billboard yang belum diturunkan,” ujar dia saat dihubungi di sela-sela penertiban APK peserta Pemilu 2024 di Bandarlampung, Senin (12/2/2024).
Penertiban APK di Kota Bandarlampung dilakukan serentak usai Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024 di Kantor Pemkot Bandarlampung.
Apriliwanda menuturkan pada saat apel siaga dirinya meminta kepada Dinas Perizinan Kota Bandarlampung untuk evaluasi izin usaha advertising agency yang tidak turunkan APK.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan Kota Bandarlampung. Kami menegaskan kalau sampai besok tidak diturunkan, kami rekomendasikan izin usaha advertising-nya dievaluasi,” kata dia.
Ia menyampaikan sebelum memasuki Masa Tenang 11-13 Februari 2024 Bawaslu Kota Bandarlampung telah berkirim surat kepada advertising agency untuk menurunkan APK di papan reklame.
“Kami sudah berkirim surat imbauan, tapi ada beberapa yang tidak merespon,” sesal Apriliwanda.
Surat imbauan juga sudah disampaikan kepada tim sukses pemilu presiden/wakil presiden dan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan APK secara mandiri.
“Kami meminta kesadaran politik dari partai untuk menurunkan APK secara mandiri. Jangan hanya memasang APK saja, tapi tidak mau melepaskan,” tegas dia.
Apriliwanda berharap seluruh elemen masyarakat di Kota Bandarlampung dapat menjaga kondusifitas Masa Tenang.
Menurut dia, Masa Tenang merupakan waktu yang penting untuk memberikan kesempatan kepada para pemilih untuk menentukan pilihannya tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun.
“Sebenarnya, substansi dari Masa Tenang ini agar masyarakat bisa berpikir jernih dalam tiga hari ini untuk menentukan pilihan mereka,” ujar Apriliwanda.
Penertiban APK di Masa Tenang oleh Bawaslu Bandarlampung dilakukan bersama pemerintah daerah setempat.
Transportasi publik yang digunakan sebagai branding politik turut menjadi sasaran penertiban.
“APK di mobil branding politik sudah dicopot oleh Dinas Perhubungan. Kami juga mengimbau masyarakat Kota Bandarlampung untuk membersamai penertiban APK ini. Minimal di lingkungan masing-masing,” pungkas dia.
Baca Juga: Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pungut Hitung Suara