DASWATI.ID – Bawaslu rekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 19 Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandarlampung, Rabu (14/2/2024).
Pemungutan suara di TPS 19 Way Kandis sempat dihentikan sementara karena pemilih menemukan surat suara sudah tercoblos saat di bilik suara.
Baca Juga: Lapas Rajabasa Kekurangan Surat Suara Pemilu 2024
Warga kemudian melaporkan surat suara tercoblos itu kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk diganti dengan surat suara baru.
Namun, surat suara yang baru diganti ternyata sudah tercoblos juga.
“Kejadiannya sekitar pukul 10.30 – 10.45 WIB, setelah ada dua temuan itu, proses pemungutan suara kami hentikan,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung, Hasanuddin Alam.
Pemungutan suara dihentikan sementara untuk memeriksa sisa surat suara pemilu yang belum digunakan.
Proses pemungutan suara dihentikan setelah 115 pemilih dari 296 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) menggunakan hak pilihnya.
Alam menuturkan surat suara tercoblos adalah surat suara pemilu DPRD Kota Bandarlampung dan DPRD Provinsi Lampung.
Surat suara tercoblos pada kertas suara DPRD Provinsi Lampung Dapil 1 Kota Bandarlampung dan Dapil 5 DPRD Kota Bandarlampung.
Namun, tidak ada temuan serupa pada surat suara pemilu DPR RI, DPD RI, dan Presiden/Wakil Presiden.
“Surat suara DPR RI, DPD dan Presiden tidak ada, clear,” ujar Alam.
Pemungutan suara yang berlangsung sejak pukul 07.00 WIB pagi tadi akhirnya diputuskan untuk diulang.
Peristiwa itu menjadi catatan khusus pengawas pemilu sehingga Bawaslu rekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 19 Way Kandis.
“Sekarang ini proses pemungutan suara sudah selesai, sampai pukul 13.00 WIB. Sehingga kamu usulkan untuk pemungutan suara ulang,” kata Alam.
Baca Juga: KPU Bandarlampung Targetkan Pemilu 2024 Tanpa PSU