Ahli Hukum Pidana Dilibatkan Dalam Kasus TPS 19 Way Kandis

oleh
Ahli Hukum Pidana Dilibatkan Dalam Kasus TPS 19 Way Kandis
Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bandarlampung, Oddy Marsa JP. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Bawaslu Kota Bandarlampung berencana melibatkan ahli hukum pidana untuk mengungkap kasus tercoblosnya surat suara pemilu di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang.

“Kami akan membahas bersama penyidik dan kejaksaan apakah memerlukan saksi ahli dan apakah perlu dipanggil lagi calegnya,” ujar Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bandarlampung, Oddy Marsa JP, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Hasil PSU TPS 19 Way Kandis: Suara Nettylia 4, Sidik Effendi 4

Penanganan perkara pelanggaran pidana pemilu TPS 19 di Sentra Gakkumdu Bandarlampung telah memasuki pekan kedua sejak diregistrasi pada Rabu (21/2/2024) lalu.

Sentra Gakkumdu Bandarlampung telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait.

Di antaranya eks KPPS TPS 19, komisioner KPU Kota Bandarlampung, Pengawas TPS 19, Panwaslu Kecamatan Tanjungsenang, Pengawas Kelurahan Way Kandis, dan Ketua RT.

Baca Juga: Misteri Tercoblosnya Surat Suara di TPS 19 Way Kandis

Oddy menuturkan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu sepakat menambah waktu tujuh hari ke depan untuk menyusun keterangan tambahan dari ahli hukum pidana dalam kajian mereka.

“Kami sudah sepakat penambahan waktu tujuh hari lagi,” kata dia.

Ia menjelaskan pelibatan ahli hukum untuk membantu Sentra Gakkumdu dalam proses penyidikan dengan memberikan interpretasi hukum atas bukti-bukti dan keterangan saksi.

“Ini dapat membantu Sentra Gakkumdu dalam menentukan apakah terdapat cukup bukti untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke tahap selanjutnya,” ujar Oddy.

Baca Juga: Bawaslu Dalami Dugaan Pidana Pemilu di TPS 19 Way Kandis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *