DASWATI.ID – Seratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampung Tolak Pemilu Curang (AML-TPC) berunjuk rasa di KPU Lampung, Jumat (1/3/2024).
Massa dari organ relawan Paslon Capres Cawapres 01 Anies-Muhaimin Baswedan – Muhaimin Iskandar, dan Paslon Capres Cawapres 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD, menolak hasil penghitungan perolehan suara Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) Pemilu 2024.
“Kami, baik itu relawan 01 maupun relawan 03, merasa dirugikan, merasa suaranya dirampas. AML-TPC datang ke KPU Lampung untuk memfasilitasi relawan-relawan yang merasa dirugikan dengan pemilu yang carut marut. Kami meminta ketidakadilan ini dihentikan,” ujar Koordinator Lapangan Firmansyah.
Dia menuturkan carut marut Pemilu 2024 dimulai dari pendataan pemilih yang tidak tepat sasaran, dan dugaan penggelembungan suara di berbagai daerah.
Oleh karena itu, AML-TPC mengecam dan menolak hasil penghitungan Sirekap, meminta agar dilakukan uji forensik terhadap Sirekap, meminta DPR membentuk pansus dan menggunakan hak angket.
“Perwakilan kami 15 orang akan menggelar audiensi dengan komisioner KPU Lampung. Kami akan bertanya, bagaimana ini Sirekap? Kok banyak benar penggelembungan suara yang signifikan dan merugikan Paslon 01 dan Paslon 03,” kata Firmansyah.
Baca Juga: KPU Lampung Terima Perwakilan Massa Aksi Unjuk Rasa
Ia menyampaikan ada enam poin yang akan disampaikan AML-TPC kepada KPU dalam audiensi.
1. Kami mengecam dan menolak segala bentuk kecurangan yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) terutama dalam rekapitulasi yang dihasilkan melalui Sirekap KPU;
2. Kami menolak penggunaan aparatur negara baik di tingkat pusat dan daerah (Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, ASN, aparat TNI, POLRI) dalam mengarahkan, mengkondisikan para kepala desa untuk mendukung salah satu pasangan calon yang seharusnya para pemegang pemerintahan bersikap netral;
3. Κami menolak pemanfaatan bantuan-bantuan masyarakat untuk digunakan sebagai alat politik penyelenggara negara dalam menggiring masyarakat memilih salah satu calon apalagi pengeluaran bantuan yang tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan;
4. Kami mendukung tim independen untuk melakukan uji forensik terhadap IT KPU yang kami anggap bermasalah khususnya dalam pembacaan OCR dan OMR serta menggelembungnya suara yang dijadikan sebagai dasar quick count dan salah satu calon untuk mendeklarasikan kemenangan yang belum diputuskan oleh KPU;
5. Mendorong KPU untuk menciptakan pemilihan umum yang Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia serta Jujur dan Adil) serta senantiasa mendorong agar pemilu bisa diikuti oleh masyarakat dengan antusias sehingga persentase golput bisa ditekan agar tidak dijadikan komoditas curang oleh penyelenggara;
6. Kami Aliansi Masyarakat Lampung Tolak Pemilu Curang (AML-TPC) mendorong kepada anggota DPR RI sebagai wakil rakyat untuk mengusulkan Hak Angket sebagai bagian dari konstitusional dalam mencari pokok permasalahan carut marut proses PEMILU 2024.
Firmansyah menyampaikan pasca audiensi dengan KPU Lampung, selanjutnya massa akan menggelar aksi serupa di Kantor Bawaslu Lampung.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Jaga Kemurnian Suara Rakyat, Iskardo: C.HASIL jadi patokan