Bawaslu Lampung Pastikan Rekapitulasi Suara Sesuai C.HASIL

oleh
Bawaslu Lampung Pastikan Rekapitulasi Suara Sesuai C.HASIL
Ketua Bawaslu Provinsi Iskardo P Panggar didampingi anggota menerima aspirasi massa dari Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Lampung Tolak Pemilu Curang (AML-TPC), Firmansyah, di Bandarlampung, Jumat (1/3/2024). Foto: Arsip Bawaslu Provinsi Lampung

DASWATI.ID – Bawaslu Lampung pastikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 yang dilakukan secara berjenjang berdasarkan C.HASIL bukan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) elektronik KPU RI.

“Sirekap hanya supporting system,” tegas Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar usai menerima aspirasi massa Aliansi Masyarakat Lampung Tolak Pemilu Curang (AML-TPC) di Bandarlampung, Jumat (1/3/2024).

Massa aksi AML-TPC menggelar aksi unjuk rasa damai “Anti Pemilu Curang” di Kantor Bawaslu Lampung setelah berunjuk rasa di KPU Lampung.

Baca Juga: KPU Lampung Didemo Ratusan Massa Tolak Hasil Sirekap Pemilu 2024

Menyikapi aspirasi massa AML-TPC, Bawaslu Lampung berkomitmen untuk meneruskan tuntutan aksi ke Bawaslu RI.

“Kemudian kami berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang terjadi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan akan mengawasi secara tegas penyelenggaraan Pilkada 2024,” kata Iskardo.

Aspirasi pendemo menjadi refleksi dan suplemen penguatan pelaksanaan demokrasi untuk pemilu yang lebih baik ke depannya di Indonesia.

“Kami meyakini betul bahwa ini adalah proses yang harus kami jalani. Aspirasi rakyat ini, kami jadikan sebagai refleksi dan vitamin untuk ke depan semakin kuat dan bagus,” ujar dia.

Tuntutan Aliansi Masyarakat Lampung Tolak Pemilu Curang (AML-TPC).

1. Kami mengecam dan menolak segala bentuk kecurangan yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) terutama dalam rekapitulasi yang dihasilkan melalui Sirekap KPU;

2. Kami menolak penggunaan aparatur negara baik di tingkat pusat dan daerah (Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, ASN, aparat TNI, POLRI) dalam mengarahkan, mengkondisikan para kepala desa untuk mendukung salah satu pasangan calon yang seharusnya para pemegang pemerintahan bersikap netral;

3. Κami menolak pemanfaatan bantuan-bantuan masyarakat untuk digunakan sebagai alat politik penyelenggara negara dalam menggiring masyarakat memilih salah satu calon apalagi pengeluaran bantuan yang tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan;

4. Kami mendukung tim independen untuk melakukan uji forensik terhadap IT KPU yang kami anggap bermasalah khususnya dalam pembacaan OCR dan OMR serta menggelembungnya suara yang dijadikan sebagai dasar quick count dan salah satu calon untuk mendeklarasikan kemenangan yang belum diputuskan oleh KPU;

5. Mendorong KPU untuk menciptakan pemilihan umum yang Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia serta Jujur dan Adil) serta senantiasa mendorong agar pemilu bisa diikuti oleh masyarakat dengan antusias sehingga persentase golput bisa ditekan agar tidak dijadikan komoditas curang oleh penyelenggara;

6. Kami Aliansi Masyarakat Lampung Tolak Pemilu Curang (AML-TPC) mendorong kepada anggota DPR RI sebagai wakil rakyat untuk mengusulkan Hak Angket sebagai bagian dari konstitusional dalam mencari pokok permasalahan carut marut proses PEMILU 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *