DASWATI.ID – Calon DPRD Provinsi Lampung Nomor Urut 4 dari Partai Golkar Supriyadi Alfian ungkap dugaan kanibalisme antarcaleg Golkar.
Supriyadi Alfian maju sebagai Calon DPRD Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 6 yang meliputi tiga kabupaten yaitu Mesuji, Tulangbawang, Tulangbawang Barat.
Dalam jumpa pers, Kamis (7/3/2024) malam, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Periode 2009-2021 itu menduga rekan satu partainya melakukan penggelembungan suara di Dapil Lampung 6.
“Saya merasa dirugikan oleh sesama caleg Partai Golkar yang diduga melakukan penggelembungan suara sekitar 2.000 lebih suara,” ujar Bang Yadi sapaan akrabnya didampingi Kuasa Hukumnya Gindha Ansori Wayka.
Bang Yadi mengatakan dugaan penggelembungan suara itu terjadi di 478 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 44 tiyuh (desa) dan tiga kecamatan.
Kecamatan Tumijajar 131 TPS di 10 tiyuh, Kecamatan Tulangbawang Udik 100 TPS di 13 tiyuh, Kecamatan Tulangbawang Tengah 247 TPS di 21 tiyuh.
“Dugaan penggelembungan suara itu dilakukan terstruktur, masif, karena sudah terkondisi,” kata dia.
Ia menuturkan rekan satu partainya yang maju di dapil yang sama masih memiliki hubungan kekerabatan dengan penyelenggara pemilu di Tulangbawang Barat.
“Itu fakta. Jadi saya sangat dirugikan di Tulangbawang Barat,” tegas Bang Yadi.
“Tadinya pada hitungan tiap TPS itu 9.000 sekian suara menjadi 11.555 suara. Dan itu terstruktur dengan rapi, banyak bukti-buktinya yang sudah kami kumpulkan,” lanjut dia.
Supriyadi Alfian ungkap dugaan kanibalisme antarcaleg Golkar.
Gindha Ansori Wayka selaku Kuasa Hukum Bang Yadi menyampaikan modus penggelembungan suara di tiga kecamatan yang dimaksud.
“Modusnya, ada beberapa TPS yang kemudian perolehan suara seharusnya 12 menjadi 22. Jadi ada pertambahan nilai suara, sehingga ini merugikan klien kami,” kata Gindha.
Hal yang paling menarik, ungkap Gindha, pihaknya menemukan data perolehan suara antara formulir C.HASIL dan C.HASIL SALINAN di 478 TPS diduga ditulis oleh orang yang sama.
“Setelah kami bandingkan, ternyata diduga tulisannya sama. Di tiga kecamatan ini ada 478 TPS dan tulisannya pastinya beda-beda,” ujar dia.
Dari temuan itu, ditengarai dugaan penggelembungan suara terjadi di 478 TPS tersebut. Apalagi perolehan suara rekan satu partai Bang Yadi meningkat cukup signifikan.
“Di tiga kecamatan ini jumlah suara caleg ini luar biasa meningkat di situ. Ada 2.000 suara naiknya. Kami tengarai di situ,” kata dia.
Dugaan penggelembungan suara ini, lanjut Gindha, sudah disampaikan kepada KPU Lampung dan Bawaslu Lampung dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Lampung, 6-8 Maret 2024 di Novotel Lampung, Kota Bandarlampung.
Baca Juga: KPU Lampung Sinkronisasi Jumlah Suara Pemilu di Sirekap
“Persoalan ini harus diketahui karena ini berkaitan dengan hasil pemilu. Dan dalam waktu dekat ini, kami juga coba cek, meminta aparat penegak hukum khususnya kepolisian untuk melakukan laboratorium kriminalistik terhadap tulisan tangan yang sama di dalam form C.HASIL SALINAN,” pungkas dia.
Baik Gindha maupun Bang Yadi berharap persoalan tersebut juga bisa diselesaikan di internal Partai Golkar melalui Mahkamah Partai.
Keberatan Saksi Partai Golkar.
Sebelumnya, dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Lampung, Saksi Partai Golkar Supriyadi Hamzah menyampaikan keberatan kepada KPU Lampung terkait penyelenggaraan pemilu di Tulangbawang Barat.
“Saya ingin menyampaikan catatan keberatan tentang proses pelaksanaan pemilu khususnya di Tulangbawang Barat. Ini aspirasi dari kader Partai Golkar saudara Supriyadi Alfian,” kata dia.
Supriyadi Hamzah menyampaikan pihaknya terlambat mengetahui dugaan penggelembungan suara saat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten.
“Karena kondisinya, antara Saksi caleg-caleg yang ada di situ saling menutupi informasi, sehingga beliau terlambat mendapatkan informasi dan terakhir beliau mendapatkan berbagai catatan demikian banyaknya penyimpangan,” ujar dia.
Banyaknya penyimpangan dimaksud tidak hanya terjadi di Tulangbawang Barat, tapi juga di Kota Bandarlampung, Lampung Selatan, Pesawaran.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami meminta kepada Supriyadi Hamzah untuk melampirkan bukti-bukti pendukung atas keberatan yang telah disampaikan untuk ditindaklanjuti dalam rapat pleno.
“Apakah keberatan didukung bukti-bukti fisik, misalnya ada perubahan perolehan suara calon Partai Golkar dari empat kabupaten/kota ini, dari C.HASIL ke Model D.HASIL atau D.HASIL KECAMATAN ke D.HASIL KABKO. Kami tidak bisa melakukan pengecekan tanpa didukung bukti-bukti fisik,” ujar Erwan.
Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar menegaskan komitmen Bawaslu menjaga kemurnian suara rakyat.
“Kami betul-betul berikhtiar semaksimal yang bisa kami lakukan sesuai regulasi menjaga kemurnian suara rakyat Lampung,” kata dia.
Iskardo menuturkan Bawaslu Lampung dan jajaran pengawas pemilu dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan kabupaten/kota, sudah mengeluarkan rekomendasi untuk 499 TPS.
Rekomendasi hitung ulang surat suara di tingkat kabupaten dan kecamatan di 148 TPS, dan pembukaan C1 Plano di 351 TPS.
“Dari proses ini seharusnya tidak ada dugaan indikasi penggelembungan suara di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota,” tegas Iskardo.
Selain itu, lanjut dia, Bawaslu Lampung dan KPU Lampung juga sudah berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh keberatan Saksi dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.
Namun, Iskardo berjanji Bawaslu Lampung akan menindaklanjuti laporan dugaan penggelembungan suara yang telah diterima.
“Tentu kami butuh waktu mengkaji, mengklarifikasi, memverifikasi. Karena hanya ada dugaan,” ujar dia.
Diketahui selama rapat pleno rekapitulasi, Bawaslu Lampung telah menerima dua laporan dari Supriyadi Alfian dan caleg Partai NasDem atas nama Siti Rahmah dari Dapil Pesawaran.
“Sama halnya dengan yang tadi, laporan Siti Rahmah akan kami tangani sebagaimana mekanisme penanganan pelanggaran. Kejadian ini akan kami catat sebagai kejadian khusus di KPU Lampung,” tutup Iskardo.