DASWATI.ID – Si Pengacara Rakyat Wahrul Fauzi Silalahi menyesalkan perusakan lahan garapan petani Kotabaru, Jati Agung, Lampung Selatan.
Petani Kotabaru memanfaatkan lahan proyek pembangunan ibu kota Provinsi Lampung yang mangkrak bertahun-tahun.
“Tanah itu kan aset pemerintah provinsi yang bisa dikatakan tidak produktif. Tanah yang belum dibangun dan tidak tahu kapan mau dibangunnya. Akan lebih bijak jika dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Wahrul Fauzi Silalahi dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024) malam.
Baca Juga: Pemprov Lampung Rusak Lahan Garapan Petani Kota Baru
Mantan Ketua LBH Bandarlampung ini memandang adanya potensi kerugian materiil yang dialami oleh petani Kotabaru atas perusakan lahan tersebut.
“Kemarin ditertibkan atau digusur teges-nya. Nah posisinya sudah ditanami singkong, itu kan masyarakat sudah keluar uang, keluar tenaga, waktu, dan keringat pastinya. Ada potensi perbuatan melawan hukum loh itu,” ujar dia.
Baca Juga: Petani Kotabaru Laporkan Pemprov ke Polda Lampung
Perusakan lahan petani Kotabaru oleh Satgas Pengamanan Aset Daerah Pemprov Lampung memantik reaksi dari sejumlah pihak, termasuk DPRD Provinsi Lampung.
Diketahui Satgas dari BPKAD Provinsi Lampung itu merusak tanaman singkong milik Tini seluas 2 Ha dengan dalih belum membayar sewa lahan.
Namun, Wahrul menyayangkan pernyataan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung yang dinilai tidak berpihak pada petani Kotabaru.
“Anggota dewan itu perwakilan rakyat yang harus menyuarakan keluh kesah rakyat. Bukan malah meminta pengertian atau kesadaran rakyat atas kebijakan yang nyata-nyata merugikan,” kata dia.
Ketua Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) Kabupaten Lampung Selatan ini pun mempertanyakan program andalan Gubernur Lampung terkait Kartu Petani Berjaya.
“Program unggulan mengatasnamakan petani, namun implementasi kebijakannya menggusur petani. Sangat kontradiktif dan terkesan bahwa jargon petani sebagai jualan politik saja,” pungkas Wahrul.
Baca Juga: HUT Ke-60 Lampung, LBH Soroti Kotabaru dan Penggusuran Petani