DASWATI.ID – Bawaslu dilaporkan ke DKPP buntut kasus TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Tanjungsenang, Kota Bandarlampung.
Kasus surat suara tercoblos di TPS 19 Way Kandis dihentikan oleh Sentra Gakkumdu Bandarlampung karena kurangnya alat bukti.
Sebelumnya, pada 21 Februari 2024, dugaan pelanggaran pidana pemilu itu diteruskan oleh Bawaslu Bandarlampung ke Sentra Gakkumdu setempat untuk dibahas bersama penyidik dari kepolisian dan penuntut dari kejaksaan.
Baca Juga: Eks KPPS TPS 19 Way Kandis Jadi Terlapor Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
Menurut Ketua Bawaslu Bandarlampung, Apriliwanda, dugaan pelanggaran pidana pemilu itu sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk diteruskan ke Sentra Gakkumdu.
“Bawaslu sejak awal menyatakan memenuhi unsur pidana, syarat formil dan materilnya terpenuhi,” ujar Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Apriliwanda, Kamis (21/3/2024) malam.
Sentra Gakkumdu dalam menyelesaikan tindak pidana pemilu di tingkat penyidikan dibatasi waktu 14 hari kerja terhitung sejak laporan diterima.
Pada 14 Maret 2024, Bawaslu Bandarlampung menyatakan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diregistrasi sebagai Temuan Nomor 001/REG/TM/PL/Kota/08.01/11/2024 berstatus DIHENTIKAN.
“Kami kekurangan alat bukti, hanya ada satu alat bukti. Sementara, untuk meningkatkan ke tahap penyidikan minimal harus ada dua alat bukti,” kata Apriliwanda.
Bawaslu Bandarlampung hanya memiliki satu alat bukti yakni surat suara yang tercoblos sebanyak 233 lembar.
Tujuh eks anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) TPS 19 Way Kandis sebagai Terlapor di Sentra Gakkumdu, akhirnya lolos dari jerat pidana pemilu Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: 30 Hari Mencari Perusak Surat Suara di TPS 19 Way Kandis, Gagal!
Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung, Oddy Marsa, menambahkan penghentian kasus itu merupakan hasil pembahasan dan keputusan bersama kepolisian dan kejaksaan.
“Dari awal temuan diregistrasi sampai keputusan akhir, itu bersama-sama dengan Gakkumdu. Jadi itu keputusan bersama Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan,” jelas dia.
Terhadap kasus surat suara tercoblos di TPS 19 Way Kandis, lanjut Oddy, Bawaslu Bandarlampung telah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU).
Baca Juga: PSU di TPS 19 Way Kandis Jadi Sorotan
Bawaslu dilaporkan ke DKPP buntut kasus TPS 19 Way Kandis.
Oddy mengapresiasi pelaporan tersebut sebagai bentuk koreksi terhadap kinerja Bawaslu Bandarlampung.
“Kami siap memberikan keterangan di DKPP nantinya. Kami tidak anti kritik,” tutup dia.
Diketahui, Bawaslu Bandarlampung diadukan ke DKPP oleh Panji Nugraha selaku Pengadu dengan Nomor Pengaduan: 05-P/L-DKPP/III/2024 tertanggal 21 Maret 2024.
Kuasa hukum Pengadu, Gunawan Parikesit, mengatakan Pengadu menyesalkan ketidakmampuan Bawaslu Bandarlampung mengungkap pelaku surat suara tercoblos.