DASWATI.ID – KPU siap gelar Pilkada Serentak 27 November 2024 di 37 provinsi di Indonesia.
Pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak harus digelar sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yaitu November 2024.
KPU berpandangan bahwa hingga saat ini payung hukum itu belum diubah dan tahapan pilkada pun sudah dimulai.
Tahapan Pilkada Serentak 2024 secara resmi sudah dimulai dengan pendaftaran pemantau pilkada pada akhir Februari 2024 lalu.
Baca Juga: Pendaftaran Lembaga Pemantau Pilkada 2024 Dibuka
KPU siap gelar Pilkada Serentak 27 November 2024.
Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo, mengungkap kesiapan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada Nasional.
Dia mengatakan KPU RI secara resmi telah meluncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, DI Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).
Ia pun menuturkan kesiapan KPU mendukung tahapan Pilkada Serentak 2024 saat dihubungi pada Senin (1/4/2024).
Mulai dari tahapan persiapan pilkada, penyusunan regulasi, perencanaan anggaran, sarana dan prasarana, tahapan pilkada yang bersinggungan dengan pemilu, dan peran aktif pihak-pihak terkait.
Persiapan dan Anggaran Pilkada 2024
Roadmap pilkada serentak tahun ini telah dimulai sejak tahun 2015, 2017, 2018, 2020, 2024.
“Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 dilaksanakan oleh 269 daerah,” kata Fery.
Setelah itu, Pilkada Serentak Tahun 2017 dilaksanakan di 101 daerah. Kemudian Pilkada Serentak Tahun 2018 di 171 daerah.
Kemudian, Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 daerah, dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di 545 daerah, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta.
Fery mengatakan KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Di dalam PKPU tersebut, pilkada diselenggarakan melalui dua tahapan yaitu tahapan persiapan dan penyelenggaraan.
Baca Juga: KPU Terbitkan PKPU tentang Pilkada Serentak 2024
“Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Indonesia mencapai Rp38 triliun per tanggal 7 Maret 2024,” tutur Fery.
Dia menjelaskan 540 Satuan Kerja (Satker) KPU, termasuk KPU Kota Bandarlampung, telah menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) bersama pemerintah daerah. Total NPHD mencapai Rp28.711.558.749.497.
“Ada satu satker yang belum menandatangani NPHD yaitu KPU Kabupaten Pulau Taliabu di Maluku Utara,” kata Fery.
Penandatanganan NPHD berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Anggaran Pilkada 2024 bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan skema pendanaan sharing budget karena pilkada diselenggarakan serentak.
Baca Juga: NPHD Pendanaan Pilkada 2024 di Provinsi Lampung
“Anggaran ini di antaranya untuk honorarium badan ad hoc dan logistik pilkada,” ujar Fery.
Besaran honorarium badan ad hoc sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
Berikut besaran honorarium badan ad hoc Pilkada Serentak Tahun 2024.
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Ketua: Rp2.500.000
- Anggota: Rp2.200.000
- Sekretaris: Rp1.850.000
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Ketua: Rp1.500.000
- Anggota: Rp1.300.000
- Sekretaris: Rp1.150.000
- Staf/Pelaksana: Rp1.050.000
3. Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): Rp1.000.000
4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Ketua: 900.000
- Anggota: 850.000
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000.
Logistik Pilkada Serentak 2024
Untuk logistik Pilkada 2024, Fery menyampaikan isu strategis seperti regulasi, pengadaan, dan aspek strategis lainnya.
“Terkait regulasi, KPU melakukan penyesuaian regulasi yang mengatur Tata Kelola Logistik Pemilihan Tahun 2024 dari hulu ke hilir,” kata dia.
Untuk pengadaan logistik, lanjut Fery, KPU Provinsi akan menetapkan keputusan terkait pemenuhan logistik pemilihan setelah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dalam hal terdapat logistik pemilihan yang digunakan bersamaan untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, pemilihan bupati/wakil bupati, pemilihan wali kota/wakil wali kota.
“Pengadaan logistik pilkada dilakukan dengan mekanisme e-katalog yang dikoordinasikan oleh masing-masing KPU Provinsi,” ujar dia.
Logistik pilkada menggunakan produk dalam negeri dengan bobot nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2022.
“KPU akan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri untuk pengadaan logistik pemilihan,” kata dia.
Kemudian, aspek strategis lain tentang logistik pilkada adalah pengembangan aplikasi sistem informasi logistik (Silog).
Fery menjelaskan KPU mengembangkan aplikasi Silog untuk memaksimalkan pencatatan, pengelolaan, dan monitoring logistik dari perencanaan, pengadaan, pendistribusian, dan pemeliharaan.
“KPU juga menyusun peta jalur distribusi logistik dari Kabupaten/Kota ke TPS,” ujar dia.
Jalur distribusi logistik pemilihan ini memerhatikan aspek jumlah pemilih, jumlah TPS, letak geografis, jarak, waktu tempuh, iklim/cuaca, tingkat kerawanan, dan ketersediaan sarana transportasi.