LBH Duga Satu Warga Desa Batu Badak Jadi Korban Extrajudicial Killing

oleh
LBH Duga Satu Warga Desa Batu Badak Jadi Korban Extrajudicial Killing
Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi.

DASWATI.IDLBH Bandarlampung menduga salah satu warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, menjadi korban pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) oleh aparat kepolisian.

Istri dan ayah korban melaporkan peristiwa itu kepada LBH Bandarlampung untuk mendapatkan bantuan hukum.

“Menurut keterangan istri korban, proses penangkapan dilakukan pada Kamis (28/3/2024) pukul 15.00 WIB,” ujar Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).

Saat itu, korban bersama istri sedang membenahi sepatu di ruang tengah. Kondisi korban sedang tidak berpakaian dan mengenakan celana pendek.

Kemudian istri korban mendengar suara ayah korban berteriak, dan korban bergegas ke depan untuk memastikan kondisi yang terjadi.

Ketika sampai di pintu ruang tengah, yang dibatasi oleh gorden, korban ditembak pada perut bagian bawah tepat di hadapan istri.

“Korban dalam kondisi tidak berdaya diseret dari dalam rumah hingga ke luar rumah, dimasukkan ke dalam mobil dengan cara tidak manusiawi,” kata Indra.

Berdasarkan penuturan istri korban tersebut, LBH Bandarlampung menduga pihak kepolisian menggunakan kekuatan berlebih dalam peristiwa itu.

“Penembakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada korban, tanpa peringatan. Pihak kepolisian langsung menerobos masuk ke dalam rumah tanpa menunjukkan atau ada pemberitahuan terhadap maksud dan tujuan datang ke rumah korban,” ujar Indra.

Keluarga korban juga menerima tindakan kekerasan dari aparat kepolisian dengan menjambak rambut istri korban, menendang ibu korban, dan mendorong ayah korban.

Selain itu, lanjut Indra, tetangga sekitar yang mendengar suara tembakan dan mencoba mendekat untuk melihat apa yang terjadi, sempat ditodongkan pistol oleh aparat penegak hukum yang menangkap korban.

Terhadap peristiwa tersebut, LBH Bandarlampung melihat adanya dugaan penggunaan kekuatan berlebih yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Karena menurut keterangan istri korban, korban sama sekali tidak mencoba melakukan perlawanan. Bahkan korban sedang dalam kondisi tidak berpakaian dan sedang melakukan aktivitas lem sepatu bersama dengan istrinya,” kata Indra.

Menurut dia, penembakan yang dilakukan pihak kepolisian tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kepolisian harus memberikan peringatan sebelum melakukan penembakan, tapi hal tersebut tidak dilakukan,” ujar dia.

Oleh karena itu, LBH Bandarlampung mendorong Divisi Propam Polda Lampung dan Divisi Propam Polri untuk dapat menyelidiki kasus dugaan extrajudicial killing kepolisian dalam wilayah Polda Lampung.

LBH Bandarlampung juga meminta kepada Komnas HAM RI untuk dapat turut melihat dan mengungkap peristiwa yang dialami oleh korban tembak polisi.

Baca Juga: LBH Adukan Konflik Agraria di Lampung ke Komnas HAM dan DPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *