DASWATI.ID – KPU luncurkan tahapan Pilgub Lampung pada 27 April 2024 mendatang.
Sebelumnya, KPU RI secara resmi telah meluncurkan tahapan Pilkada Serentak Nasional di Candi Prambanan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam.
Baca Juga: KPU Siap Gelar Pilkada Serentak 27 November 2024
Peluncuran tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pilgub Lampung 2024 dilakukan pasca pengumuman pemenang lomba Maskot dan Jingle pemilihan pada 27 Maret 2024 lalu.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, saat ini, KPU 15 Kabupaten/Kota juga melaksanakan lomba yang sama di daerah masing-masing.
“Nanti, setelah maskot dan jingle sudah ditetapkan pemenangnya di 15 Kabupaten/Kota, kami akan melaksanakan launching untuk Pilgub Lampung pada 27 April 2024,” ujar dia di Bandarlampung, Rabu (3/4/2024) sore.
KPU luncurkan tahapan Pilgub Lampung pada 27 April 2024.
Setelah itu, KPU 15 Kabupaten/Kota juga meluncurkan tahapan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota mulai pekan pertama dan kedua bulan Mei 2024.
Erwan menyampaikan KPU Provinsi Lampung telah melakukan konsolidasi dengan KPU 15 Kabupaten/Kota terkait kesiapan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Tahapan Pilkada Serentak 2024 ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
“Ada beberapa tahapan yang sudah kami laksanakan, pertama kami sudah mengumumkan pendaftaran pemantau pemilu,” kata dia.
Pendaftaran akreditasi lembaga pemantau pemilihan dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024.
“Tapi, sampai hari belum ada pemantau yang mendaftarkan lembaganya di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” ujar Erwan.
Selanjutnya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga sudah mengumumkan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan atau calon independen di pilkada serentak.
Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dimulai sejak 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
“Untuk pencalonan perseorangan, kami sudah mengumumkan terkait dengan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan persentase dukungan minimal syarat calon perseorangan di tiap pemilihan di setiap provinsi, kabupaten/kota,” kata Erwan.
Termasuk mengumumkan bentuk formulir model pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan.
“Kalau misalnya ada tokoh masyarakat yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon perseorangan sudah bisa melakukan pull data. Nanti, tanggal 5 Mei sudah bisa menyerahkan dukungan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” jelas Erwan.
Baca Juga: KPU Lampung Menuju Pilkada Serentak 2024