DASWATI.ID – Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo – Gibran Provinsi Lampung, Faishol Djausal, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres 2024 mencerminkan prinsip keadilan.
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024), MK memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud.
“Syukur kepada Allah SWT atas putusan MK terkait proses politik yang baru saja berlalu. Putusan tersebut mencerminkan prinsip keadilan, baik secara prosedural maupun substansial,” ujar Faishol Djausal dalam keterangannya.
Menurut Ketua Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) Lampung ini, putusan MK tersebut merupakan wujud dari kehendak seluruh rakyat Indonesia.
“Keputusan ini telah mencerminkan apa yang diinginkan oleh masyarakat dalam proses demokrasi yang telah berlangsung,” kata dia.
Ia menuturkan pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu Paslon 02 Prabowo-Gibran berhasil meraih 3.554.310 suara di Provinsi Lampung atau 79,61% dari total pemilih di wilayah tersebut.
“Ini menjadikan Lampung sebagai provinsi dengan perolehan suara terbanyak bagi Prabowo-Gibran di luar Pulau Jawa,” terang Faishol Djausal.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Menang Telak di Lampung dengan Suara Sah 3,5 Juta
Atas kemenangan Prabowo – Gibran dalam pilpres satu putaran itu dia pun mengajak seluruh komponen masyarakat di Provinsi Lampung untuk bersatu dan melupakan persaingan politik yang telah selesai.
Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan dan harmoni demi kebaikan bersama dan kemajuan Provinsi Lampung.
“Tidak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh TKD Prabowo-Gibran, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota, serta kepada para relawan, simpatisan, dan seluruh masyarakat pemilih yang telah bekerja keras untuk mendukung dan memenangkan pasangan Prabowo-Gibran di Provinsi Lampung,” kata Faishol.
Dia menegaskan bahwa kemenangan Prabowo-Gibran bukan hanya kemenangan pasangan calon, tetapi merupakan kemenangan seluruh rakyat Indonesia.
“Pada akhirnya, Prabowo-Gibran akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI untuk kita semua, seluruh rakyat Indonesia,” ujar dia.
Faishol Djausal juga berharap masyarakat dapat bergerak maju bersama, bekerja sama, untuk mencapai tujuan bersama demi kesejahteraan Provinsi Lampung dan Indonesia secara keseluruhan.
Prabowo-Gibran Presiden/Wakil Presiden Terpilih
Pasca pembacaan putusan PHPU oleh MK, selanjutnya KPU RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih 2024-2029.
Hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan MK dibacakan.
“Pasca putusan MK adalah penetapan paslon terpilih,” kata komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan Paslon 02 Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Nasional di Sekretariat KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024) lalu.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memperoleh sebanyak 96.214.691 suara sah.
Sementara suara sah terbanyak kedua diperoleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies-Muhaimin dengan total 40.971.906 suara sah nasional.
Disusul Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan 27.040.878 suara sah.
Adapun keseluruhan jumlah suara sah nasional adalah 164.227.475 suara.
Baca Juga: KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Capres Cawapres Terpilih 2024-2029