DASWATI.ID – Bakal Calon Gubernur Lampung dari Partai Golkar Hanan A Rozak tak mundur sebagai caleg terpilih meski maju di Pilkada Serentak 2024.
Anggota DPR RI 2019-2024 ini dipastikan duduk kembali sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029 berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.
Hanan A Rozak memeroleh 57.125 suara pada Pemilu DPR 2024 dari Daerah Pemilihan Lampung II.
Namun, dia menyatakan dirinya tidak mungkin mundur sebagai caleg terpilih sebelum dilantik sebagai anggota DPR RI 2024-2029 pada 1 Oktober 2024 mendatang.
“Saya enggak mungkin membuat pernyataan (mundur) yang saya belum dilantik. Tapi kalau kawan-kawan kabupaten/kota dan provinsi otomatis (mundur),” kata Hanan saat mengikuti penjaringan Bakal Calon Gubernur Lampung di Sekretariat DPW PAN Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga: Hasil Survei Jadi Indikator Calon Kepala Daerah PAN Lampung
Pernyataan Hanan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.
MK meminta agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hakim Konstitusi berpendapat masih terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang hingga saat ini direncanakan akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.
“Membaca aturan harus secara lengkap. Itu undang-undang,” ujar Hanan.
“Pada saat saya mendaftar (pilkada) tanggal 27 Agustus nanti, kemudian ditetapkan pada 22 September, saya masih anggota DPR RI 2019-2024,” lanjut dia.
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 menyebutkan Pendaftaran Pasangan Calon dimulai pada 27 – 29 Agustus 2024.
Kemudian Penetapan Pasangan Calon pada 22 September 2024.
Hanan A Rozak tak Mundur sebagai caleg terpilih untuk Pilkada 2024. Dia hanya akan mundur sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf (t) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa:
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … (t) Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”
Baca Juga: Konflik Status Caleg (Petahana) Terpilih jika Maju Pilkada 2024
Sebagai informasi, per tanggal 21 Maret 2024, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan Surat Perintah atau Sprint- 1369/DPP/Golkar/III/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Sekretaris Jenderal DPP Golkar Lodewijk F Paulus.
Dalam sprint itu, DPP Partai Golkar menugaskan 26 kader terbaik Golkar Lampung untuk maju di Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur (Pilgub); Pemilihan Bupati/Wakil Bupati (Pilbup), dan Pemilihan Wali Kota/Wali Kota (Pilwakot).
Namun, surat perintah kepada 26 bakal calon kepala daerah itu diubah oleh DPP Partai Golkar menjadi 20 bakal calon kepala daerah berdasarkan surat undangan Sund-359/GOLKAR/IV/2024 tertanggal 4 April 2024.
Surat undangan ditujukan kepada 20 bakal calon kepala daerah dari Golkar Lampung untuk mengikuti pengarahan dari DPP Golkar di Ballroom, Lantai II Graha Golkar, Kemanggisan, Jakarta Barat, Sabtu (6/4/2024) lalu.
Baca Juga: Golkar Targetkan Menang Pilkada dengan 60% Perolehan Suara