DASWATI.ID – LBH Bandarlampung dan warga Desa Poncowarno Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, menggelar aksi protes jalan rusak di ruas Jalan Padang Ratu – Kalirejo, Senin (13/5/2024).
Mereka melakukan protes dengan menyampaikan aspirasi melalui poster, aksi mandi di kubangan jalan, dan menanam pisang di jalan sebagai wujud kritik dan protes kepada pemerintah.
“Kami bersama warga Desa Poncowarno menuntut kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera memperbaiki jalan tersebut,” ujar Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi dalam keterangannya.
Ia menyampaikan ruas jalan tersebut menghubungkan Kabupaten Pringsewu dengan Kabupaten Lampung Tengah.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/243.a/III.09/HK/2016 ruas jalan Simpang Tiga Padang Ratu – Simpang Empat Pasar Kalirejo merupakan ruas jalan Provinsi Lampung.
Hal itu dipertegas dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Dimana Pemerintah Provinsi berdasarkan kewenangannya melakukan penyelenggaraan jalan provinsi meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan provinsi,” kata Indra.
Selain itu, lanjut dia, Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya, dalam Pasal 273 UU LLAJ menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Indra menjelaskan penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya dalam hal ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa.
Pemprov Lampung dinilai tidak serius
“Banyaknya ruas jalan yang rusak di Provinsi Lampung menunjukkan bagaimana Pemerintah Provinsi Lampung tidak serius dalam upaya perbaikan jalan rusak selama berpuluh-puluh tahun,” tegas Indra.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi Lampung seakan menutup mata dan tuli atas banyaknya protes jalan rusak di berbagai kabupaten.
“LBH Bandarlampung bersama masyarakat yang menjadi korban jalan rusak, menuntut Pemerintah Provinsi Lampung, jika tidak ada upaya serius memperbaiki jalan,” ujar dia.
Ia menekankan pentingnya perbaikan jalan rusak sebagai akses transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan mempunyai fungsi sosial sangat penting.
“Terlebih jalan tersebut merupakan akses utama bagi masyarakat, baik secara ekonomi, pendidikan dan kesehatan,” kata Indra.
Dengan rusaknya jalan tersebut, jelas dia, masyarakat mengalami kerugian secara ekonomi, menghambat akses pendidikan, dan layanan kesehatan yang tepat waktu.
“Maka dari itu, pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh masyarakat, khususnya warga Desa Poncowarno,” pungkas dia.
Baca Juga: Jokowi Cek Perbaikan Jalan Rusak di Lampung