Keterangan Bawaslu Lampung di Sidang Lanjutan PHPU Legislatif 2024

oleh
Keterangan Bawaslu Lampung di Sidang Lanjutan PHPU Legislatif 2024
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri (kiri) dan Gistiawan (kanan) menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan PHPU Legislatif Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/5/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Bawaslu Lampung menyampaikan keterangan sebagai pihak Terkait dalam sidang lanjutan PHPU (Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Legislatif Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/5/2024).

MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon (KPU) dan keterangan pihak Terkait, serta pengesahan alat bukti di Ruang Sidang Panel 3 di Lantai 4 Gedung I MK.

Baca Juga: KPU Siapkan Jawaban dan Alat Bukti Hadapi PHPU Legislatif di MK

Sidang lanjutan ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube MKRI.

Majelis Hakim Panel 3 yang diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat memeriksa lebih lanjut tiga perkara yang teregistrasi berikut:

1. Perkara Nomor 186-01-11-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Garuda).

Partai Garuda mengajukan gugatan perolehan suara DPRD Kabupaten Lampung Selatan 7.

Pemohon dalam persidangan sebelumnya pada Jumat (3/5/2024) lalu, mendalilkan adanya pelanggaran administrasi pemilu di Dapil Kabupaten Lampung Selatan 7 yang berkaitan dengan tata cara pemungutan dan penghitungan suara di 5 TPS.

Antara lain TPS 23 Desa Rangai, TPS 13 Desa Pardasuka, TPS 01 Desa Sidomekar, TPS 02 Desa Sidomekar, dan TPS 05 Desa Sidomekar.

2. Perkara Nomor 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

PPP mendalilkan adanya selisih suara DPR antara Pemohon dengan Partai Garuda di Dapil Lampung I dan Lampung II Provinsi Lampung.

Menurut Pemohon, Partai Garuda seyogyanya memperoleh 146 suara untuk Dapil Lampung I, dan 205 suara untuk Dapil Lampung II.

Namun, menurut Termohon, Partai Garuda memperoleh 7.161 suara untuk Dapil Lampung I, dan 6.860 suara untuk Dapil Lampung II.

Di sisi lain, suara Pemohon untuk Lampung I seharusnya 61.513 suara dan 21.206 suara untuk Lampung II.

Tetapi oleh Termohon ditetapkan 54.498 suara untuk Lampung I, dan 14.551 untuk Lampung II.

Dengan demikian, terdapat selisih 7.015 suara untuk Lampung I, dan 6.655 untuk Lampung II antara Pemohon dan Partai Garuda.

3. Nomor Perkara 215-01-02-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Partai Gerindra mendalilkan adanya selisih perolehan suara dengan PKS untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Bandarlampung di Dapil Bandarlampung 3.

Menurut Pemohon, suara PKS seharusnya 16.440 suara, namun oleh Termohon ditetapkan 16.697 suara.

Sementara itu, untuk Pemohon seharusnya memiliki 16.490 suara, namun ditetapkan Termohon sebanyak 16.524 suara.

Baca Juga: Tuntutan Gerindra di Dapil Bandarlampung 3 Dinilai Tidak Masuk Akal

Keterangan Bawaslu Lampung

Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan MK.

Terhadap dalil Pemohon, Partai Garuda, bahwa terjadi pelanggaran Administrasi Pemilu di lima TPS.

Yaitu TPS 23 Desa Rangai, TPS 13 Desa Pardasuka, TPS 01 Desa Sidomekar, TPS 02 Desa Sidomekar, dan TPS 05 Desa Sidomekar.

Suheri saat dihubungi mengatakan perolehan suara partai Garuda telah bersesuaian antara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas TPS 23 Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

“Hal itu berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS 23 Desa Rangai Tritunggal Nomor: 628/LHP/PM.01.03 /2/2024 yang didasarkan pada Formulir Model C.HASIL DPRD KAB/KOTA dan C.SALINAN DPRD KAB/KOTA,” ujar dia, Rabu (15/5/2024).

Ia menyampaikan Panwaslu Kecamatan Katibung sudah menindaklanjuti pelanggaran yang bersumber dari Laporan di TPS 23 Desa Rangai dan TPS 13 Desa Pardasuka.

Keterangan Bawaslu Lampung di Sidang Lanjutan PHPU Legislatif 2024
Hakim Konstitusi Arief Hidayat memimpin Sidang Panel 3 PHPU Legislatif 2024, Selasa (14/5/2024). Foto: Josua Napitupulu

Panwaslu Kecamatan Katibung mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 004/Rekom-KE/LP/PL/Kec.Katibung/08.04/II/2024 Perihal Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan surat Nomor 005/Rekom-ADM/LP/PL/Kec.Katibung/08.04/II/2024 perihal pelanggaran administrasi kepada KPU Lampung Selatan melalui Bawaslu Lampung Selatan.

“KPU Lampung Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan Katibung dengan memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPPS TPS 23 Desa Rangai Tritunggal dan Ketua KPPS TPS 13 Desa Pardasuka,” kata Suheri.

Kemudian, Panwaslu Kecamatan Katibung juga merekomendasikan penghitungan suara ulang pada pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Katibung di TPS 1 sampai dengan TPS 10 di Desa Sidomekar.

“Terhadap hal tersebut telah dilakukan pembetulan saat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan yang dituangkan ke dalam Formulir D.HASIL KECAMATAN-DPRD KAB/KOTA,” ujar dia.

Terhadap dugaan manipulasi daftar hadir di TPS 1 sampai TPS 5 di Desa Sidomekar, Suheri menyampaikan KPU Lampung Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Lampung Selatan.

“KPU Lampung Selatan memberhentikan satu anggota PPS dan Sekretaris PPS Desa Sidomekar, serta sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPPS TPS 1, TPS 2, TPS 4, dan TPS 5,” kata Suheri.

Sementara, kecurangan hasil rekapitulasi atas laporan penggelembungan suara Caleg PKB tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat material.

PHPU DPR oleh PPP

PPP sebagai Pemohon mendalilkan adanya praktik pemindahan suara Pemohon pada Dapil Lampung I dan Lampung II secara tidak sah kepada Partai Garuda.

Terhadap dalil PPP, Suheri mengatakan tidak terdapat proses penanganan pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang bersumber dari Laporan dan Temuan berkenaan dengan pokok permohonan.

“Dan tidak terdapat permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu pada Bawaslu Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang diajukan oleh pihak Pemohon,” ujar dia.

Suheri menuturkan dalam rangka pengawasan Tahapan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Provinsi Lampung.

Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan tugas pencegahan dalam bentuk Surat Imbauan Nomor 9/PM.00.01/K.LA/02/2024 tanggal 21 Februari 2024 perihal Imbauan kepada KPU Provinsi Lampung.

“Kami mengimbau agar KPU Provinsi Lampung memastikan jajaran PPK dalam proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara berbasis pada formulir model C.HASIL, D.HASIL dan D.KEJADIAN KHUSUS,” kata dia.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Pastikan Rekapitulasi Suara Sesuai C.HASIL

Kemudian, dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota Pesisir tidak terdapat pernyataan keberatan yang disampaikan oleh Saksi PPP.

“Namun terdapat Saran Perbaikan yang disampaikan Bawaslu Lampung Barat kepada KPU Lampung Barat terhadap isian Formulir Model D.HASIL Kecamatan-DPR terkait perolehan suara calon dari PPP dan Partai Garuda di TPS 2 Pekon Kota Besi, Kecamatan Batu Brak,” ujar Suheri.

Terhadap Saran Perbaikan tersebut, lanjut dia, KPU Lampung Barat telah menindaklanjuti secara langsung pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Lampung Barat.

“Dan terhadap hasil perbaikan tersebut seluruh saksi partai politik menerima dan tidak menyatakan keberatan,” kata dia.

Sengketa Pileg Gerindra

Partai Gerindra mengajukan sengketa Pileg 2024 untuk Dapil Bandarlampung 3, Dapil Metro 3, dan Dapil Lampung Barat 2.

Gerindra mendalilkan Bawaslu Bandarlampung tidak melakukan proses penanganan pelanggaran yang bersumber dari Laporan dan/atau Temuan, serta tidak melakukan penyelesaian sengketa proses yang berkaitan dengan pokok permohonan Pemohon.

Dalil Pemohon menyebutkan terdapat perselisihan perolehan suara antara Partai Gerindra dan PKS untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Bandarlampung Dapil Bandarlampung 3.

“Bawaslu Bandarlampung telah melakukan pengawasan pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Bandarlampung, serta pencermatan terhadap Formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD KABKO,” tutur Suheri.

Kemudian, dalil Pemohon yang menyebutkan terdapat pemilih yang tidak pernah menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 di TPS 01 dan TPS 07 Kelurahan Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura.

Suheri mengatakan sesuai keterangan dan fakta hasil pengawasan Bawaslu Bandarlampung, pemilih tersebut menandatangani daftar hadir.

“Pemilih atas nama Agus Rudiyanto menandatangani daftar hadir sebagai pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) di TPS 001 Bilabong Jaya,” ujar dia.

Sementara, pemilih atas nama Yeremia Ananias menandatangani daftar hadir sebagai pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS 007 Bilabong Jaya.

Saksi Partai Gerindra yang menyampaikan keberatan di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Bandarlampung telah mengisi Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.

Baca Juga: Saksi Gerindra Keberatan Akan Hasil Penghitungan Perolehan Suara KPU

Suheri menegaskan selama tahapan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Bandarlampung tidak menerima adanya Laporan dan/atau Temuan terkait dugaan pelanggaran politik uang.

Dapil Metro 3

Suheri mengatakan Partai Gerindra melaporkan dugaan pelanggaran di 44 TPS yang tersebar di Kelurahan se-Kecamatan Metro Timur pada Jumat (23/2/2024) lalu.

Dari 44 TPS tersebut yang masuk dalam dalil permohonan Pemohon dalam perkara PHPU ini sejumlah 5 TPS.

Yaitu TPS 17 Yosodadi, TPS 8 Tejosari, TPS 23 Yosodadi, TPS 9 Tejosari, TPS 10 Tejosari, TPS 9 Tejo Agung.

“Namun, saat Partai Gerindra dipanggil untuk dimintai keterangan agar bisa melengkapi syarat formil dan materil, mereka hanya meminta kepada Bawaslu Metro untuk dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Sehingga surat Partai Gerindra dijadikan informasi awal,” tutur Suheri.

Proses penanganan dugaan pelanggaran pun dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Metro Timur.

Berdasarkan hasil penelusuran, tidak terbukti adanya pelanggaran di TPS 17 Yosodadi, TPS 8 Tejosari, TPS 23 Yosodadi, TPS 9 Tejosari, TPS 10 Tejosari, TPS 9 Tejo Agung.

Sementara, lanjut Suheri, hasil penelusuran dan kajian awal terhadap dugaan pelanggaran di TPS 10 Yosorejo yang tidak termasuk dalam dalil permohonan Pemohon, terpenuhi syarat formil dan materil, selanjutnya diregistrasi sebagai Temuan.

“Hasil dari proses penanganan pelanggaran terhadap temuan pada TPS 10 Yosorejo Kecamatan Metro Timur, yaitu terbukti sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” kata dia.

Bawaslu Metro pun menyampaikan rekomendasi kepada KPU Metro dan sudah ditindaklanjuti dengan menjatuhkan sanksi Peringatan Tertulis kepada Ketua dan anggota KPPS TPS 010 Kelurahan Yosorejo.

Dapil Lampung Barat 2

Suheri menyampaikan Laporan dan Temuan yang berkenaan dengan Pokok Permohonan Gerindra pada Pemilu DPRD Lampung Barat 2024 di Dapil Lampung Barat 2 adalah jenis dugaan pelanggaran pemilu yang merupakan Tindak Pidana Pemilu (TPP).

“Pokok laporan adanya pemilih fiktif dan pengondisian pemilih di TPS 005 Pekon Hujung Kecamatan Belalau pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024,” ujar dia.

Laporan itu disampaikan kepada Bawaslu Lampung Barat pada 23 Februari 2024 dan telah dilakukan kajian awal.

“Hasil kajian awal dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiel, diregistrasi dengan Nomor 003/Reg/LP/PP/Kab/08.03/II/2024 pada tanggal 27 Februari 2024,” jelas Suheri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *