DASWATI.ID – Maskot Pilkada Bandarlampung 2024 didesain ulang oleh KPU Kota Bandarlampung setelah menuai polemik terkait penggunaan atribut adat Lampung.
Sebelumnya, maskot Pilkada Bandarlampung 2024 ini diluncurkan pada Minggu (19/5/2024) di Tugu Adipura Bandarlampung.
Maskot Pilkada Bandarlampung 2024 mengambil rupa seekor kera jantan berpakaian adat Lampung yang diberi nama ‘Kerabad’ akronim dari “Kedaulatan Rakyat Kota Bandarlampung”.
Baca Juga: Maskot dan Jingle Pilkada Bandarlampung 2024 Diluncurkan
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Bandarlampung Hamami menyampaikan permohonan maaf KPU atas polemik yang ditimbulkan maskot Kerabad.
“KPU Kota Bandarlampung memohon maaf jika penggunaan atribut adat Lampung berupa Tumpal dan Kain Tapis pada maskot dipandang tidak sesuai dengan nilai dan kepantasan berpakaian adat Lampung,” ujar Hamami dalam keterangan resminya, Senin (20/5/2024).
Ia menekankan bahwa penggunaan atribut adat pada maskot tidak dimaksudkan untuk menghina, merendahkan, ataupun melecehkan masyarakat adat Lampung.
Penggunaan maskot Pilkada Bandarlampung 2024 pun dihentikan sementara oleh KPU setelah mempertimbangkan masukan dan saran para pihak terkait, khususnya lembaga adat Lampung.
“KPU kota akan menghentikan penggunaan maskot, hingga dilakukan perubahan atau perbaikan desain, khususnya dalam penggunaan atribut adat Lampung,” kata Hamami.
Proses Penetapan Maskot Pilkada Bandarlampung 2024
Maskot Pilkada Bandarlampung 2024 didesain ulang oleh KPU tanpa membatalkan hak pemenang lomba.
Hamami menyampaikan penetapan maskot Pilkada Bandarlampung 2024 sudah melalui proses penilaian Dewan Juri yang terdiri dari akademisi, budayawan, serta divisi yang membidangi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat.
“Lomba Maskot dan Jingle Pilkada Serentak Tahun 2024 diumumkan pada 26 Maret 2024 lalu melalui akun media sosial KPU Bandarlampung,” kata dia.
Sayembara maskot pilkada ini terbuka untuk masyarakat umum dan ditetapkan dalam Pengumuman Nomor 328/HM.02.Pu/1871/2024.
“Salah satu syarat maskot Pilkada Bandarlampung 2024 mengangkat kearifan lokal,” terang Hamami.
Penilaian materi lomba maskot pilkada didasarkan pada indikator sebagai berikut:
- Karakteristik & keindahan gambar;
- Kesesuaian Filosofi dengan Gambar;
- Kreatifitas informatif dan mengusung tema Pilkada Serentak 2024;
- Mengangkat ciri khas/kearifan lokal Kota Bandarlampung;
- Mencantumkan logo/atribut KPU yang komunikatif.
“Dewan Juri menerima materi dari 17 peserta lomba maskot, dan 11 peserta lomba jingle pilkada,” ujar Hamami.
Dewan Juri menetapkan para pemenang lomba maskot Pilkada Bandarlampung 2024 sebagai berikut; Juara I atas nama Rudi, Juara II Cholid Munir, dan Juara III Hari Saputra.
“Para Dewan Juri memilih maskot Pilkada Bandarlampung 2024 berbentuk hewan kera yang memakai Tumpal dan Sarung Tapis khas Lampung,” kata dia.
Maskot tersebut memegang surat suara di tangan kiri, dan paku di tangan kanan, disertai ajakan “Ayo Bandar Lampung Kita Memilih”.
“Maskot itu dipilih oleh Dewan Juri berdasarkan beberapa alasan, di antaranya kera merupakan hewan resmi Kota Bandarlampung, dan penggunaan Tumpal dan Tapis merupakan simbol kearifan lokal Lampung,” pungkas Hamami.
Keputusan Dewan Juri kemudian dituangkan dalam Keputusan KPU Bandarlampung Nomor 811 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemenang Lomba Maskot dan Jingle Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2024.