DASWATI.ID – Pemprov Lampung usulkan pembentukan dana cadangan Pilkada Serentak 2024 di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Usulan pembentukan dana cadangan Pilkada Serentak 2024 disampaikan oleh Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Mughni Emirhan.
“Idealnya dilakukan pembentukan dana cadangan. Ini masukan,” ujar dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Lampung pada Senin (27/5/2024).
RDP berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Lampung dihadiri KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung, serta Kesbangpol Provinsi Lampung.
Baca Juga: DPRD Lampung Minta Pemda Cairkan Dana Pilkada 2024
Mughni Emirhan menyampaikan dana Pilkada Serentak 2024 membebani tahun anggaran berjalan pemerintah kabupaten/kota.
“Kalau melihat kondisi keuangan daerah membebani tahun anggaran berjalan,” kata dia.
Pencairan dana pilkada tunggu DBH
Pemprov Lampung usulkan pembentukan Dana Cadangan Pilkada Serentak 2024.
Sebagai informasi, dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Dalam RDP, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyampaikan hingga saat ini dana Pilkada 2024 yang sudah diterima oleh KPU Provinsi dan 15 KPU Kabupaten/Kota mencapai Rp305 miliar lebih dari total kebutuhan.
“Masih ada lagi Rp458 miliar lebih dana pilkada yang belum ditransfer pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Erwan.
Total kebutuhan anggaran Pilkada Serentak 2024 untuk KPU Provinsi dan 15 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sebesar Rp763.391.325.585.
Jumlah ini telah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD):
- KPU Provinsi Lampung: Rp295.956.908.000
- KPU Kota Bandarlampung: Rp37.000.000.000
- KPU Kota Metro: Rp13.607.923.530
- KPU Lampung Selatan: Rp39.000.000.000
- KPU Lampung Tengah: Rp55.085.301.500
- KPU Lampung Utara: Rp40.000.000.000
- KPU Lampung Barat: Rp22.402.606.928
- KPU Lampung Timur: Rp40.200.100.000
- KPU Tanggamus: Rp40.998.380.487
- KPU Way Kanan: Rp23.359.360.000
- KPU Pesawaran: Rp28.200.000.000
- KPU Pringsewu: Rp24.000.000.000
- KPU Mesuji: Rp28.209.992.715
- KPU Tulangbawang: Rp38.390.752.425
- KPU Tulangbawang Barat: Rp18.980.000.000
- KPU Pesisir Barat: Rp18.000.000.000.
Pencairan dan Pilkada Serentak 2024 dilakukan dalam dua tahap melalui APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40%, dan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60%.
KPU Provinsi Lampung dan 15 KPU Kabupaten/Kota telah menerima dana pilkada tahap pertama sebesar 40% dari jumlah kebutuhan.
- KPU Provinsi Lampung: Rp118.382.763.200
- KPU Kota Bandarlampung: Rp14.800.000.000
- KPU Kota Metro: Rp5.443.169.412
- KPU Lampung Selatan: Rp15.600.000.000
- KPU Lampung Tengah: Rp22.034.120.600
- KPU Lampung Utara: Rp16.000.000.000
- KPU Lampung Barat: Rp8.961.042.771
- KPU Lampung Timur: Rp16.080.040.000
- KPU Tanggamus: Rp16.399.352.195
- KPU Way Kanan: Rp9.343.744.000
- KPU Pesawaran: Rp11.280.000.000
- KPU Pringsewu: Rp9.600.000.000
- KPU Mesuji: Rp11.283.997.086
- KPU Tulangbawang: Rp15.356.300.970
- KPU Tulangbawang Barat: Rp7.592.000.000
- KPU Pesisir Barat: Rp7.200.000.000.
Erwan Bustami mengingatkan pemerintah daerah berkewajiban untuk mencairkan dana pilkada tahap dua, lima bulan sebelum hari pemungutan suara 27 November 2024, yaitu bulan Juni.
“Tadi saya rapat koordinasi bersama 15 Kesbangpol Kabupaten/Kota, ada beberapa yang pesimis terkait dengan kondisi keuangan daerah, kecuali Pemprov Lampung segera menurunkan DBH (Dana Bagi Hasil),” jelas Erwan.