DASWATI.ID – KPU Kota Bandarlampung akan merekrut 2.857 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih Pilkada Bandarlampung 2024.
Pantarlih/PPDP akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap 794.249 jiwa pemilih potensial yang tersebar di 1.431 TPS, 126 kelurahan, dan 20 kecamatan se-Kota Bandarlampung.
Baca Juga: Pemilih Potensial Pilkada Bandarlampung 2024 Capai 794.249 Jiwa
Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bandarlampung Hamami mengatakan tahapan pembentukan Pantarlih/PPDP dimulai pada 13 Juni 2024.
“Rekrutmen dilakukan sesuai Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024,” ujar dia di Bandarlampung, Rabu (5/6/2024).
Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pembentukan PPDP diawali dengan tahapan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP pada 13-17 Juni 2024.
Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP 13-19 Juni 2024.
Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP 14-20 Juni 2024.
Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP 21-23 Juni 2024.
Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP 23 Juni 2024.
Pelantikan Pantarlih/PPDP 24 Juni 2024.
“Selanjutnya, masa kerja Pantarlih/PPDP akan berlangsung selama 30 hari mulai 24 Juni – 25 Juli 2024,” ujar Hamami.
Persyaratan Pantarlih Pilkada 2024.
KPU Bandarlampung Rekrut Pantarlih Pilkada 2024.
Hamami mengatakan calon Pantarlih wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024.
“Calon Pantarlih warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun,” ujar dia.
Kemudian, calon Pantarlih berdomisili dalam wilayah kerja; mampu secara jasmani dan rohani; berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
“Serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun,” lanjut Hamami.
Ia menyampaikan seluruh persyaratan harus dilengkapi dokumen yang terdiri dari surat pendaftaran; daftar riwayat hidup; fotokopi KTP Elektronik; fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir; pas foto; surat pernyataan; dan surat keterangan.
Calon Pantarlih juga mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, beserta kelengkapan dokumen pendukung.
Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani, lanjut Hamami, calon Pantarlih diutamakan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) atau tidak memiliki riwayat penyakit.
Di antaranya hipertensi; diabetes melitus; tuberkulosis; stroke; kanker; penyakit jantung; penyakit ginjal; penyakit hati; penyakit paru; dan penyakit imun.
“Apabila calon Pantarlih tidak dapat memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah SMA/sederajat, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” jelas Hamami.
Pantarlih/PPDP nantinya melakukan pemutakhiran data pemilih potensial melalui proses coklit dengan mendatangi pemilih secara langsung.