DASWATI.ID – Praktik perjokian Pantarlih atau PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) menjadi sorotan Bawaslu Bandarlampung di Pilkada Serentak 2024.
Praktik ini dikhawatirkan dapat merusak integritas dan kredibilitas data pemilih, serta berpotensi memicu kecurangan dalam pilkada.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Data Informasi Bawaslu Kota Bandarlampung Oddy Marsa JP menjelaskan praktik perjokian Pantarlih, dimana orang lain ditugaskan untuk menggantikan Pantarlih yang sah dalam melakukan tugas pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.
“Pantarlih jangan melakukan praktik perjokian dengan menugaskan kerabat, saudara, atau keluarga melakukan coklit di wilayah kerjanya,” kata Oddy saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/6/2024).
Dia menegaskan Bawaslu akan melakukan pemantauan dan pengawasan melekat terhadap Pantarlih dalam melakukan coklit.
“Jadi coklit secara langsung atau daring harus betul-betul dilakukan Pantarlih bekerja sama dengan lurah dan ketua RT setempat, serta dibekali kartu identitas dan atribut kelengkapan lainnya,” ujar dia.
Oddy menyampaikan praktik perjokian Pantarlih berdampak pada keakuratan data pemilih dan merusak kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu.
“Terhadap praktik perjokian ini ada sanksi administrasi berupa teguran, atau saran perbaikan dari Pengawas Kelurahan. Kemungkinan nama petugas Pantarlih akan di-blacklist,” tegas dia.
Meski pihaknya tidak menemukan atau menerima laporan dari masyarakat terkait praktik perjokian Pantarlih pada Pemilu 2024 lalu.
Oddy berharap rekrutmen Pantarlih/PPDP Pilkada 2024 dilakukan lebih selektif oleh KPU sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024.
KPU perlu melakukan seleksi yang lebih ketat dan pelatihan yang lebih komprehensif bagi Pantarlih untuk memastikan mereka memiliki kompetensi dan integritas yang memadai.
Syarat Pantarlih/PPDP Pilkada 2024.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bandarlampung Hamami mengatakan calon Pantarlih wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024.
“Calon Pantarlih warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun,” ujar dia.
Kemudian, calon Pantarlih berdomisili dalam wilayah kerja; mampu secara jasmani dan rohani; berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
“Serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun,” lanjut Hamami.
Ia menyampaikan seluruh persyaratan harus dilengkapi dokumen yang terdiri dari surat pendaftaran; daftar riwayat hidup; fotokopi KTP Elektronik; fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir; pas foto; surat pernyataan; dan surat keterangan.
Calon Pantarlih juga mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, beserta kelengkapan dokumen pendukung.
Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani, lanjut Hamami, calon Pantarlih diutamakan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) atau tidak memiliki riwayat penyakit.
Di antaranya hipertensi; diabetes melitus; tuberkulosis; stroke; kanker; penyakit jantung; penyakit ginjal; penyakit hati; penyakit paru; dan penyakit imun.
“Apabila calon Pantarlih tidak dapat memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah SMA/sederajat, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” jelas Hamami.
Pembentukan PPDP diawali dengan tahapan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP pada 13-17 Juni 2024 mendatang.
“Pantarlih/PPDP nantinya melakukan pemutakhiran data pemilih potensial melalui proses coklit dengan mendatangi pemilih secara langsung,” kata Hamami.
Pantarlih/PPDP akan melakukan coklit data pemilih secara langsung ke rumah-rumah warga mulai 24 Juni – 25 Juli 2024.