DASWATI.ID – KPU Lampung monitoring seleksi terbuka calon PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) Pilkada Serentak 2024.
Komisioner KPU Lampung Ali Sidik mengatakan penerimaan pendaftaran calon PPDP dilakukan oleh badan ad hoc penyelenggara tingkat kelurahan, PPS (Panitia Pemungutan Suara).
“PPS mulai hari ini sampai tanggal 19 Juni 2024 akan melakukan penerimaan pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP,” ujar dia saat dihubungi, Kamis (13/6/2024).
Ali Sidik meminta KPU di 15 kabupaten/kota untuk melakukan monitoring terhadap proses penerimaan pendaftaran calon PPDP.
“Proses pembentukan PPDP ini kan yang melakukan desa/kelurahan di PPS. Kepada KPU Kabupaten/Kota sudah kami sampaikan agar benar-benar dimonitor,” kata dia.
KPU Lampung monitoring seleksi terbuka calon PPDP Pilkada Serentak 27 November 2024.
Monitoring ini untuk memastikan PPDP terpilih adalah orang-orang yang berintegritas dalam melakukan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.
“Penerimaan pendaftaran PPDP dilakukan lewat seleksi terbuka seperti halnya rekrutmen PPK/PPS kemarin. Dari hasil penerimaan itu akan dilakukan seleksi administrasi dan tes. Meskipun tidak ada tes tertulis dan tes wawancara,” jelas Ali.
Baca Juga: Problem Akurasi Daftar Pemilih di Lampung
Ia menyampaikan tidak menutup kemungkinan apabila Pantarlih (PPDP) yang melakukan Coklit pada Pemilu 2024 lalu juga mengikuti pendaftaran PPDP Pilkada 2024 karena seleksi dilakukan terbuka.
Namun, Ali memastikan PPS akan melakukan evaluasi terhadap calon PPDP yang pernah bertugas sebagai Pantarlih Pemilu 2024.
“Tentu saja ada proses evaluasi dalam seleksi administrasi. Jadi, bagi Pantarlih pemilu kemarin yang bermasalah, otomatis kami minta untuk tidak dipilih dan ditetapkan kembali sebagai PPDP pilkada,” tegas dia.
Evaluasi dilakukan mengingat Bawaslu Lampung menemukan adanya praktik perjokian PPDP dalam proses Coklit data pemilih Pemilu 2024.
Seleksi Calon PPDP Berkualitas.
Dalam proses Coklit Pemilu 2024 lalu, Bawaslu Lampung menemukan sebanyak 309 Pantarlih tidak dapat menunjukkan salinan SK.
Selanjutnya, 95 Pantarlih yang melakukan Coklit tidak sesuai dengan salinan SK Pantarlih.
Kemudian sebanyak 69 Pantarlih dalam melakukan Coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; 28 Pantarlih tidak melaksanakan Coklit berdasarkan Daftar Pemilih; dan 17 Pantarlih tidak melaksanakan Coklit dengan mendatangi pemilih secara langsung
Ali pun menegaskan Coklit Pilkada 2024 harus dilakukan oleh PPDP yang telah dilantik dan menerima SK (Surat Keputusan).
“Jadi yang di-SK-kan itulah yang melaksanakan tugas pen-Coklit-an,” ujar dia.
KPU Lampung berharap Bawaslu bisa men-support kegiatan Coklit data pemilih yang dilakukan PPDP sesuai dengan metode pengawasan yang telah ditetapkan.
Diketahui, sebanyak 24.553 PPDP se-Lampung akan melakukan Coklit terhadap pemilih potensial yang jumlahnya mencapai 6.535.732 jiwa.
Pemilih potensial Pilkada 2024 ini tersebar di 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan, 2.651 kelurahan, dan 13.214 TPS Pilkada 2024.
Proses Coklit data pemilih oleh 24.553 PPDP akan diawasi secara melekat oleh 2.651 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
“Kami mohon dimaklumi apabila PPDP dalam bekerja tidak bisa mengikutsertakan PKD karena ketimpangan jumlah petugas. Meskipun kekurangan personel, Bawaslu Kabupaten/Kota juga akan melakukan pengawasan melekat,” pungkas Ali.
Baca Juga: Pemilih Berdaulat Lewat DPT Akurat, Coklit Diawasi Ketat