Bawaslu Bandarlampung Supervisi Mutarlih Pilkada 2024

oleh
Bawaslu Bandarlampung Supervisi Mutarlih Pilkada 2024
Dari kiri-kanan: Kordiv Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika, Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung Febriana, Kordiv Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandarlampung M. Muhyi. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Bawaslu Bandarlampung supervisi mutarlih (pemutakhiran data pemilih) Pilkada 2024.

Supervisi dilakukan sejak tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih) hingga proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.

“Sejak Kamis (13/6/2024) kemarin kami sudah melakukan pengawasan terhadap penerimaan pendaftaran Pantarlih/PPDP. Pengawasan terus dilakukan sampai dilantiknya Pantarlih/PPDP terpilih,” ujar Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung M. Muhyi di Bandarlampung, Jumat (14/6/2024).

Pembentukan Pantarlih/PPDP oleh badan ad hoc penyelenggara pemilu tingkat kelurahan, PPS (Panitia Pemungutan Suara), dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024.

Pantarlih/PPDP bertugas membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS, dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih dengan melaksanakan Coklit data pemilih pada 24 Juni – 25 Juli 2024.

Muhyi mengatakan jajaran Bawaslu Bandarlampung akan memastikan Coklit data pemilih dilakukan secara de jure dengan metode sensus.

“Coklit dengan metode sensus harus dilakukan secara de jure, bukan de facto, artinya Coklit dilakukan sesuai data Administrasi Kependudukan berdasarkan KTP Elektronik pemilih,” tegas dia.

Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) diharapkan melakukan pengawasan melekat sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024.

Bawaslu Bandarlampung supervisi mutarlih Pilkada 2024.

KPU Kota Bandarlampung, tutur Muhyi, sudah menyusun daftar pemilih potensial Pilkada 2024 sampai ke tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Pantarlih/PPDP akan melakukan Coklit terhadap pemilih potensial tersebut yang jumlahnya mencapai 794.249 jiwa tersebar di 20 kecamatan, 126 kelurahan, dan 1.431 TPS se-Kota Bandarlampung.

Pemilih potensial ini lebih banyak dibandingkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2024 yang ditetapkan sebesar 790.125 jiwa, atau bertambah 4.124 pemilih dalam daftar pemilih potensial.

“Dari hasil evaluasi Pemilu 2024 lalu, jumlah DPK di Bandarlampung 12.606 pemilih. Sementara daftar pemilih potensial pilkada yang akan di-Coklit 794.249. Bertambahnya enggak ‘nyampe 12.000 dari DPT pemilu kemarin,” ungkap Muhyi.

Dia mengatakan selisih jumlah pemilih ini menjadi bahan analisis bagi Bawaslu Kota Bandarlampung dalam proses penyusunan daftar pemilih.

Sebab pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, termasuk pemilih dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus), seharusnya tercantum dalam data pemilih potensial.

“Ini menjadi catatan bagi kami,” kata Muhyi.

Baca Juga: DPK di Bandarlampung Jadi Sorotan Jelang Tahapan Mutarlih Pilkada 2024

Bawaslu Bandarlampung Supervisi Mutarlih Pilkada 2024
Rapat Koordinasi Bawaslu Kota Bandarlampung bersama Kordiv Hukum Pencegahan dan Parmas Panwaslu Kecamatan se-Kota Bandarlampung dalam menghadapi tahapan pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2024 di Ballroom Sheraton Lampung, Bandarlampung, Jumat (14/6/2024). Foto: Josua Napitupulu

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika menjelaskan 12.606 pemilih dalam DPK Pemilu 2024 tidak seluruhnya pengguna hak pilih murni DPK.

Sebagai informasi, DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

“Terkait dengan DPK Pemilu 2024 ini memang kami belum melakukan analisis karena terbatasnya waktu. Kemarin, sengketa pemilu masih berjalan, kita sudah memasuki tahapan pilkada,” ujar Ika.

Baca Juga: KPU Lampung Cermati DPK Pemilu untuk DPT Pilkada 2024

Menurut dia, sebagian pengguna hak pilih dalam DPK bukanlah DPK murni disebabkan pemilih pindah domisili. Padahal sudah terdaftar di TPS asal/domisili lama.

“Seperti di Kelurahan Bilabong Jaya, orang Bogor kalau tidak salah, pindah ke Bandarlampung dan sudah punya KTP Elektronik domisili Bilabong,” kata Ika.

“Pemilih ini sudah terdaftar dalam DPT Bogor. Tapi, dia tidak tahu bahwa dia harus mengurus pindah memilih secara online agar terdaftar dalam DPTb,” lanjut dia.

Ika menjelaskan pemilih tersebut boleh menggunakan hak suaranya di TPS terdekat sesuai alamat domisili KTP Elektronik berdasarkan juknis tungsura (petunjuk teknis pemungutan dan penghitungan suara).

“Dalam juknis tungsura dia boleh menggunakan KTP untuk melindungi hak pilih,” pungkas dia.

Baca Juga: Aktivasi IKD Cegah Pemalsuan KTP di Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *