Aktivasi IKD Cegah Pemalsuan KTP di Pilkada 2024

oleh
Aktivasi IKD Cegah Pemalsuan KTP di Pilkada 2024
Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung Febriana dalam Rapat Koordinasi Bawaslu Kota Bandarlampung bersama Kordiv Hukum Pencegahan dan Parmas Panwaslu Kecamatan se-Kota Bandarlampung di Ballroom Sheraton Lampung, Bandarlampung, Jumat (14/6/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung memetakan kerawanan Pilkada 2024 terkait identitas kependudukan.

Permasalahan identitas kependudukan itu disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung Febriana dalam Rapat Koordinasi Bawaslu Kota Bandarlampung bersama Kordiv Hukum Pencegahan dan Parmas Panwaslu Kecamatan se-Kota Bandarlampung di Ballroom Sheraton Lampung, Bandarlampung, Jumat (14/6/2024).

Febriana menyampaikan permasalahan identitas kependudukan yang terjadi menjelang Pilkada Serentak 2024 di antaranya pemalsuan KTP elektronik (KTP el); Pindah Datang Meningkat; Warga Binaan di Lapas/Rutan banyak yang belum memiliki identitas; serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan gelandangan pengemis (gepeng) belum terdata.

“Orang memalsukan KTP el supaya bisa memilih di beberapa TPS, dan suaranya fokus pada calon tertentu,” ujar dia.

Menurut Febriana, tindakan pidana tersebut dapat dicegah dengan melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Maraknya penggunaan dokumen palsu bisa kita atasi dengan IKD,” ujar dia.

Febriana menjelaskan IKD merupakan versi digital dari KTP el yang memiliki fitur keamanan yang lebih canggih.

IKD memuat dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak.

“Termasuk dokumen lain yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik. Misalnya kartu vaksin, NPWP, BPJS, kartu pegawai jika PNS,” kata Febriana.

Aktivasi IKD untuk kesuksesan Pilkada 2024.

Disdukcapil Bandarlampung gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD.

“IKD ini sedang gencar-gencarnya kami sosialisasikan, dan setengah kami paksakan kepada warga Bandarlampung,” ujar dia.

Ia menyampaikan penerapan IKD ini juga mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pilkada Bandarlampung 2024, khususnya di wilayah pemekaran.

Bawaslu Bandarlampung Supervisi Mutarlih Pilkada 2024
Dari kiri-kanan: Kordiv Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika, Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung Febriana, Kordiv Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandarlampung M. Muhyi. Foto: Josua Napitupulu

Diketahui, pendataan pemilih di wilayah pemekaran kerap menjadi persoalan terkait dengan data kependudukan yang belum diperbarui warga setempat.

“Ada yang rumahnya di Kelurahan Way Dadi, tapi saat pemekaran sudah di Kelurahan Way Dadi Baru. Seharusnya alamat itu sudah Way Dadi Baru. Perubahan alamat domisili itu ada dalam IKD,” jelas Febriana.

Baca Juga: Bawaslu Bandarlampung Supervisi Mutarlih Pilkada 2024

Dia menjelaskan Disdukcapil Bandarlampung sudah memadankan data penduduk di wilayah pemekaran sesuai alamat domisili di dalam IKD.

“Walaupun elemen data di Kartu Keluarga dan KTP el fisiknya tidak dicetak dan diubah oleh disdukcapil, ketika ada pemekaran wilayah, itu pasti berubah di dalam dokumen kependudukan IKD. Perubahan itu bisa dicek di dalam IKD,” tegas Febriana.

Ia mengatakan pemerintah telah melegalkan penggunaan IKD bagi masyarakat untuk dapat memberikan suara pada pemilu dan pilkada.

Baca Juga: Pemkot Bandarlampung Siapkan Stok Blangko KTP untuk Pemilih Pemula

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *