Potensi Kerawanan Pilkada Serentak 2024 di Lampung

oleh
Bawaslu Pantau Kampanye dan Iklan Kampanye di Media Sosial
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, dalam acara Sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye di Bandarlampung, Rabu (29/11/2023). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Bawaslu berencana meluncurkan Indeks Kerawanan Pilkada Serentak 2024 di setiap provinsi dan kabupaten/kota pada bulan Agustus mendatang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, mengatakan proyeksi kerawanan Pilkada 2024 masih dalam proses.

“Kami memetakan kerawanan pilkada berdasarkan nilai atau skor beberapa instrumen, dan instrumen ini baru disosialisasikan oleh Bawaslu RI di Palembang pada 13 Juni kemarin,” ujar dia di Bandarlampung, Sabtu (15/6/2024).

Sebelumnya, Bawaslu RI telah merilis Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan 2024 pada tahun 2022 lalu.

Namun, Tamri menyampaikan Bawaslu RI kemungkinan menggunakan instrumen yang berbeda dalam konstruksi Indeks Kerawanan Pilkada 2024.

“Instrumen penyusun kerawanan pilkada bisa jadi beda dengan pemilu karena tarikan politiknya berbeda,” kata dia.

Tamri memprediksikan kerawanan Pilkada 27 November 2024 bisa lebih besar dibandingkan Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

“Jumlah pasangan calon yang mengikuti pilkada ikut memengaruhi dinamika pemilihan. Semakin sedikit calon, semakin keras persaingannya,” ujar dia.

Vote Buying dan Kekerasan Fisik

Bawaslu melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi kerawanan yang muncul dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Potensi kerawanan ini menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan Bawaslu di setiap tahapan pilkada, terutama di masa kampanye dan hari pemungutan suara.

“Bawaslu lebih mengutamakan pencegahan, tapi kalau masih tidak mempan juga, maka masuk dalam ranah penanganan pelanggaran,” tegas Tamri.

Ia menyampaikan salah satu komitmen Bawaslu Lampung di Pilkada 2024 mencegah praktik politik uang (money politics), dan netralitas ASN.

“Kami konsen pada money politics ini. Dibuktikan dengan pemilu kemarin ada yang dipidana karena terbukti melakukan money politics,” ujar Tamri.

Konsistensi Bawaslu Lampung dalam mencegah politik uang juga terlihat pada pelaksanaan Pilkada Bandarlampung 2020 lalu.

Bawaslu Lampung memutuskan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Meskipun putusan itu dianulir oleh Mahkamah Agung.

Tetapi, dalam fakta persidangan terungkap 20 kecamatan se-Kota Bandarlampung secara merata telah menerima bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang diprakarsai oleh Pemerintah Kota Bandarlampung dengan melibatkan setiap instansi terkait, termasuk jajaran RT.

Diketahui Eva Dwiana merupakan istri dari Herman HN yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bandarlampung.

Tamri mengatakan Bawaslu akan mengawasi penyaluran bansos selama Pilkada Serentak 2024 untuk memastikan tidak ada bansos yang digunakan oleh pasangan calon, terutama petahana, untuk kepentingan tertentu.

“Bansos ini banyak digelontorkan oleh kementerian lewat kepala daerah. Di situlah diuntungkan incumbent-nya. Dia tidak menyalahi karena bukan program incumbent, hanya diperintahkan untuk menyalurkan bansos itu,” jelas dia.

Pencegahan

Di samping mencegah politik uang, lanjut Tamri, Bawaslu bersama aparat TNI/Polri juga mengantisipasi terjadinya kerusuhan dalam pemilihan.

“Dari sisi pengamanan kami berkeyakinan ini akan optimal. Kami juga yakin masyarakat Lampung sudah cukup dewasa berdasarkan penyelenggaraan pilkada-pilkada sebelumnya. Tidak sampai ada konflik fisik antarpendukung calon,” kata dia.

Tamri menyampaikan Bawaslu RI telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama TNI/Polri dalam hal pengamanan pilkada.

“Bawaslu sudah ada penandatanganan MoU di tingkat pusat. Di tingkat daerah kami sedang melakukan koordinasi secara intens dengan TNI/Polri,” ujar dia.

Potensi Kerawanan Pilkada Serentak 2024 di Lampung
Sumber: Sistem Informasi Peta Kerawanan Pemilu (Sipekapilu) Bawaslu RI

Bawaslu Lampung juga intens berkoordinasi dengan partai politik tentang rambu-rambu yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada saat kampanye hingga pemilihan.

“Kami yakin partai politik sudah tahu rambu-rambu itu. Bohong kalau tidak tahu. Itu sudah pasti tahu, dan sudah sering kami sampaikan,” kata Tamri.

Untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan pencegahan, tambah dia, Bawaslu Lampung juga melibatkan masyarakat dalam mengawasi tahapan pilkada.

“Sosialisasi kepada masyarakat kami sampaikan melalui program Kampung Antipolitik Uang dan pengawasan partisipatif. Ini upaya-upaya untuk melakukan pencegahan terhadap politik uang,” pungkas Tamri.

Baca Juga: Problem Akurasi Daftar Pemilih di Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *