e-Coklit Memantapkan Data Pemilih untuk Pilkada 2024

oleh
e-Coklit Memantapkan Data Pemilih untuk Pilkada 2024
Anggota KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Aplikasi e-Coklit memantapkan data pemilih untuk Pilkada Serentak 27 November 2024.

KPU Kota Bandarlampung kembali menggunakan aplikasi e-Coklit (Coklit Elektronik) dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024.

Komisioner KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika mengatakan aplikasi e-Coklit wajib digunakan oleh Panitia Pemungutan Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih dalam melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi.

“Penggunaan e-Coklit membantu meminimalisir kesalahan data pemilih, dan wajib digunakan PPDP sebagai dasar bagi KPU untuk memantau progres Coklit yang dilakukan secara de jure,” ujar Ika di Bandarlampung, Rabu (19/6/2024).

Ia menjelaskan KPU telah memperbarui sistem e-Coklit untuk digunakan PPDP dalam Pilkada 2024.

“Aplikasi e-Coklit sudah terbarukan dan sebagian PPDP adalah generasi muda, sehingga penggunaan aplikasi ini lebih expert bagi mereka,” kata Ika.

Oleh karena itu, KPU Bandarlampung akan memberikan bimbingan teknis (bimtek) bagi PPDP/Pantarlih dalam menggunakan aplikasi e-Coklit pada 21 Juni 2024.

“Bimtek e-Coklit nantinya meningkatkan pemahaman teman-teman PPDP terkait kategori pemilih yang ada dalam sistem. Seperti pemilih meninggal dunia, ganda, pindah domisili, alih status TNI/Polri, dan salah penempatan TPS,” jelas dia.

Pun demikian, lanjut Ika, Coklit manual masih tetap akan dipakai oleh PPDP/Pantarlih.

“Coklit manual masih ada karena mereka harus menuliskan laporan dalam daftar pemilih. Jadi ada dua data Coklit, manual dan e-Coklit,” ujar dia.

Tantangan memantapkan data pemilih Pilkada 2024 dalam proses Coklit.

Aplikasi e-Coklit memantapkan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Namun, beranjak dari Pemilu 2024 lalu, ujar Ika, Coklit data pemilih membutuhkan peran serta masyarakat.

“KPU tidak bisa bekerja sendiri, butuh peran serta masyarakat untuk menyukseskan Coklit data pemilih ini,” kata dia.

Ika pun meminta PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya Coklit.

“Masyarakat harus aware. PPK dan PPS beserta jajarannya kami minta untuk ikut menyosialisasikan Coklit lewat media sosial,” ujar dia.

Pantarlih/PPDP juga akan diminta untuk mengumumkan Coklit lewat masjid-masjid agar masyarakat dapat menerima Pantarlih/PPDP dengan baik.

“Salah satu kesulitan yang dihadapi PPDP adalah banyak masyarakat Bandarlampung yang sedang bekerja saat Coklit, atau berada di luar daerah,” kata Ika.

Aktivitas masyarakat yang berbeda-beda membuat Pantarlih/PPDP harus harus melakukan Coklit di luar jam kerja.

“Tapi, kami bisa berkoordinasi dengan Ketua RT, apabila pemilih tidak bisa ditemui beberapa kali,” ujar Ika.

Kendala lainnya adalah dokumen administrasi kependudukan yang tidak lengkap ketika masyarakat di-Coklit oleh Pantarlih/PPDP.

“Saat di-Coklit oleh PPDP, masyarakat harus menyiapkan KTP dan KK sebagai dasar Coklit data pemilih. Misal, apabila masyarakat memiliki anak yang beralih status menjadi TNI/Polri agar disiapkan dokumen pendukungnya. Dokumen ini akan difoto untuk diunggah ke sistem aplikasi e-Coklit,” kata dia.

e-Coklit Memantapkan Data Pemilih untuk Pilkada 2024
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi. Foto: Josua Napitupulu

Ika Kartika menekankan pentingnya Coklit data pemilih dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Bandarlampung 2024 untuk menjamin hak pilih.

“Pendataan pemilih secara de jure ini agar masyarakat tercatat dalam DPT, dan memudahkan masyarakat apabila ingin pindah memilih. Syarat agar bisa pindah memilih, dia harus terdaftar dalam DPT,” pungkas Ika.

Penggunaan aplikasi e-Coklit tetap berbasis de jure.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi memastikan Coklit dilakukan dengan metode sensus, door to door, meskipun Pantarlih/PPDP menggunakan e-Coklit.

“Kami akan berkoordinasi dengan disdukcapil apabila masyarakat belum meng-update data administrasi kependudukannya sesuai dengan de jure (alamat) jika pindah domisili,” kata dia.

Pendataan secara de jure ini karena pemilih di Pilkada Serentak 2024 akan terdaftar dalam DPT, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan Daftar Pemilih Pindahan.

“Daftar Pemilih Pindahan ini warga Provinsi Lampung yang pada saat pemungutan suara berada di luar kabupaten/kota domisilinya. Pemilih ini hanya mendapatkan satu surat suara untuk Pemilihan Gubernur Lampung,” ujar Dedy.

Ia mengatakan penyusunan daftar pemilih ini sangat penting untuk mengukur tingkat partisipasi pemilih.

Serta ketersediaan logistik pilkada yang akan digunakan seperti surat suara dan perlengkapan lainnya.

“Dan berdasarkan pemilu lalu, daftar pemilih ini dapat juga menjadi penyebab Pemungutan Suara Ulang,” kata Dedy.

Baca Juga: Bawaslu Bandarlampung Supervisi Mutarlih Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *