DASWATI.ID – Coklit data pemilih bisa virtual melalui video call atau panggilan video dalam hal keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP elektronik calon pemilih.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika mengatakan proses Coklit (Pencocokan dan Penelitian) data pemilih dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan), selain mendatangi pemilih secara langsung.
“Coklit bisa dilakukan secara daring untuk memastikan pemilih. Ini salah satu alternatif untuk memudahkan proses pemutakhiran data pemilih,” ujar Ika Kartika saat ditemui di Sekretariat KPU Bandarlampung, Senin (24/6/2024).
Aktivitas masyarakat Kota Bandarlampung yang berbeda-beda menjadi salah satu tantangan bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih dalam proses Coklit.
Namun, Ika menegaskan Coklit data pemilih melalui video call atau konferensi video adalah opsi terakhir apabila calon pemilih sulit ditemui secara langsung oleh PPDP/Pantarlih.
“Di Kota Bandarlampung masyarakatnya kan bekerja. Tentunya (video call) ini memudahkan ketika pemilih tidak bisa ditemui langsung berulang kali,” jelas dia.
Ika pun meminta kepada PPDP/Pantarlih agar berkoordinasi dengan Ketua RT (Rukun Tetangga) setempat ketika melakukan Coklit virtual.
“Pak RT biasanya punya nomor warganya. Tentunya izin dengan Pak RT agar bisa video call dengan pemilih yang bersangkutan,” kata Ika.
Baca Juga: Pantarlih Pilkada Bandarlampung 2024 Dilantik
Sebanyak 2.857 Pantarlih/PPDP akan men-Coklit 794.249 pemilih potensial yang tersebar di 1.431 TPS, 126 kelurahan, dan 20 kecamatan se-Kota Bandarlampung.
Proses Coklit akan berlangsung selama 30 hari, mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Bandarlampung M Muhyi berharap PPDP/Pantarlih, melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara), juga berkoordinasi dengan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
“Kami harapkan saat akan melakukan video call, Pantarlih berkoordinasi dengan PKD melalui PPS,” ujar dia usai Apel Siaga Pemutakhiran Data Pemilih di Sekretariat Bawaslu Kota Bandarlampung.
Muhyi pun meminta kepada PKD untuk menginventarisir calon pemilih yang di-Coklit dengan video call.
“PKD harus tahu siapa saja calon pemilih yang di-video call,” tegas dia.
Coklit data pemilih bisa virtual melalui video call diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pada Pasal 14 ayat 3 disebutkan bahwa:
Dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pantarlih dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el.
Baca Juga: Bawaslu Bandarlampung Supervisi Mutarlih Pilkada 2024