DASWATI.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap masalah tak berujung di PPDB Zonasi.
PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru sistem Zonasi kembali diterapkan di tahun 2024.
Sistem Zonasi memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat calon peserta didik baru ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan, dengan kuota siswa paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
Namun, dalam pelaksanaannya sistem Zonasi kerap menimbulkan persoalan.
“Sejauh ini sudah ada tiga laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf di Bandarlampung, Kamis (27/6/2024).
Laporan masyarakat tersebut terkait dengan persyaratan baru yang diterapkan dalam PPDB sistem Zonasi.
Yakni nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK (Kartu Keluarga) harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
“Terkait dengan regulasi ini, laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman kasusnya berbeda-beda. Misalnya, ada orangtua calon peserta didik baru yang bercerai sehingga KK-nya berbeda dengan ijazah,” kata Nur.
Ia menjelaskan calon peserta didik baru yang masuk dalam KK warga sekitar sekolah yang dinilai favorit oleh orangtua/wali murid akan ditolak secara sistem.
“Ketika berbicara terkait PPDB jalur Zonasi, ada beberapa orangtua/wali calon peserta didik baru yang berinisiatif menitipkan anaknya ke dalam KK saudara yang dekat dengan sekolah tertentu,” ujar dia.
Laporan PPDB sistem Zonasi diperkirakan meningkat.
Nur memperkirakan laporan masyarakat terkait PPDB sistem Zonasi akan meningkat hingga pengumuman hasil PPDB 2024.
“Apalagi masih banyak orangtua/wali calon peserta didik baru yang tidak tahu regulasi ini. Kami akan menindaklanjuti laporan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan dinas pendidikan,” kata dia.
Ia menjelaskan Ombudsman membentuk dua tim yang fokus dalam PPDB.
Tim pertama turun langsung melihat pelaksanaan PPDB di lapangan dengan mengambil sampel sekolah.
“Jika memang ada permasalahan diselesaikan langsung di tempat,” lanjut Nur.
Sementara, tim kedua menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Lampung.
Mekanisme penanganan laporan PPDB dilakukan secara cepat atau RCO (Reaksi Cepat Ombudsman) karena PPDB berbatas waktu.
“Jadi Ombudsman mengesampingkan persyaratan formil dan materil, dan ada solusi minimal terkait dengan permasalahan itu,” jelas dia.
Namun, Nur Rakhman Yusuf memandang masalah tak berujung di PPDB Zonasi kemungkinan besar akan selalu berulang setiap tahun ajaran baru dengan tidak meratanya infrastruktur pendidikan.
“Pada prinsipnya orangtua/wali calon peserta didik baru menginginkan anaknya mendapatkan pendidikan yang terbaik,” ujar dia.
PPDB sistem Zonasi mulai diterapkan pada tahun 2017 untuk mendorong pemerataan akses pendidikan dan mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan antarsekolah.
“Ombudsman selalu mengimbau, terutama pemerintah daerah, untuk segera menanggulangi pemerataan sarana prasarana pendidikan dan tenaga kependidikan,” kata dia.
“Supaya orangtua calon peserta didik baru punya keyakinan, dimanapun sekolahnya, fasilitas yang akan didapatkan anaknya juga sama,” lanjut Nur Rakhman.
Ombudsman Lampung berharap praktik-praktik menyimpang dalam PPDB sistem Zonasi akan tereliminasi dengan pemerataan dan peningkatan kualitas infrastruktur pendidikan.
Baca Juga: Polemik PPDB dan Uang Komite Mencuat Lagi di Lampung