DASWATI.ID – KPU belum akomodir rumah sakit sebagai Lokasi Khusus untuk Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi KPU Kota Bandarlampung dengan pihak terkait di Ballroom Emersia Lampung, Bandarlampung, Rabu (10/7/2024).
Rapat koordinasi ini tahapan persiapan penyusunan daftar pemilih pada Lokasi Khusus untuk Pilkada Bandarlampung 2024.
“Kami mengundang semua stakeholder di Kota Bandarlampung. Dari lapas, perguruan tinggi, rumah sakit, forkopimda, partai politik, Bawaslu, dan Panitia Pemilihan Kecamatan,” ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika.
KPU belum akomodir rumah sakit sebagai Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024.
Ika menjelaskan kriteria Lokasi Khusus dan penyusunan daftar pemilih TPS Lokasi Khusus mengacu pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024.
“Penanggung jawab lokasi mengajukan TPS Lokasi Khusus kepada KPU Kota Bandarlampung dengan melampirkan 18 elemen data pemilih,” kata dia.
Penanggung jawab lokasi, tegas Ika, harus memastikan pemilih di Lokasi Khusus adalah pemilih yang berpotensi menggunakan hak suaranya di luar alamat domisili KTP elektronik saat hari pemungutan suara 27 November 2024.
“Contoh, kami sudah berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandarlampung,” tutur Ika.
Saat ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung atau Lapas Rajabasa mulai mendata warga binaan untuk TPS Lokasi Khusus Pilkada Serentak 2024.
“Kalau lapas, kami sudah koordinasi. Ada kemungkinan dua TPS Lokasi Khusus, tapi kami belum dapat data pemilihnya. Sementara, untuk TPS Lokasi Khusus di rumah sakit memang belum ada dalam regulasi,” lanjut Ika.
Baca Juga: Lapas Rajabasa Mulai Mendata Warga Binaan untuk TPS Lokasi Khusus
Kriteria Lokasi Khusus.
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 menyatakan KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun Daftar Pemilih di Lokasi Khusus.
Lokasi Khusus ini meliputi:
a. rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
b. relokasi bencana;
c. daerah konflik; atau
d. lokasi lainnya dengan kriteria:
- terdapat Pemilih yang pada Hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat di KTP-el;
- Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan
- Jumlah Pemilih paling sedikit 1 (satu) TPS.
“KPU Kota Bandarlampung hanya pelaksana teknis regulasi. Saat ini, belum ada TPS Lokasi Khusus di rumah sakit, kecuali di rutan (rumah tahanan),” kata Ika.
Ia menjelaskan mendata pemilih di Lokasi Khusus harus rigid dan butuh waktu lama.
“Sementara kami dibatasi waktu. Kalau elemen data pemilihnya terpenuhi, kemungkinan akan didirikan TPS Lokasi Khusus. Tapi, kalau memang tidak ada, kami tidak bisa memenuhi itu,” ujar dia.
Namun, lanjut Ika, calon pemilih yang sedang bertugas, atau dirawat di rumah sakit bisa tetap ikut serta dalam pencoblosan Pilkada 2024 lewat mekanisme pindah memilih.
“Mereka terdaftar sebagai pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan),” kata dia.
RS berharap TPS Lokasi Khusus, atau TPS keliling.
KPU Kota Bandarlampung mengundang sembilan perwakilan rumah sakit di daerah setempat yakni RSUD Abdul Moeloek, RSUD Dr A Dadi Tjokrodipo, RS Advent, RS Bhayangkara, RS Bumi Waras, RS Graha Husada, RS Imanuel, RS Pertamina Bintang Amin, RS Urip Sumoharjo.
Pihak RS berharap KPU memberikan kemudahan kepada petugas, pasien, dan keluarga yang mendampingi pasien untuk menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara.
“Pasien rawat inap di rumah sakit itu bisa 100-200 orang. Belum terhitung keluarga pasien yang menunggu. Ditambah lagi petugas rumah sakit. Itu bisa 300-500 orang untuk satu rumah sakit. Kalau enggak ada TPS Lokasi Khusus, atau TPS keliling, mereka hilang (hak pilih) toh,” ujar perwakilan dari RS Advent, Otot Sudarmono, usai rapat koordinasi.
Ia menuturkan, pada Pemilu 2024 lalu, sekitar 70-80 persen pemilih di rumah sakit tidak dapat menyalurkan hak suaranya karena tidak ada TPS Lokasi Khusus, atau TPS keliling, meski terdaftar sebagai pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).
“Untuk mengurus administrasi pindah memilih itu enggak cukup waktunya karena sudah mepet,” kata dia.
Otot Sudarmono pun berharap KPU Kota Bandarlampung dapat memberikan solusi bagi pemilih di rumah sakit tanpa melanggar ketentuan yang ada.
“Mungkin tidak harus TPS Lokasi Khusus, TPS keliling saja. Tapi, kalau bisa dibuat TPS Lokasi Khusus lebih baik lagi. Kalaupun harus pindah memilih setidaknya dipermudah atau disosialisasikan lebih masif. Petugas rumah sakit punya hak pilih, tapi enggak ada tempatnya,” sesal dia.
Konsultasi ke KPU RI soal TPS Lokasi Khusus di rumah sakit.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto mengatakan TPS keliling sangat memungkinkan untuk dilakukan di rumah sakit.
“Khusus di rumah sakit, selama ini pemberlakuannya bukan TPS Lokasi Khusus, tapi TPS keliling atau TPS terdekat yang melayani pemilih di rumah sakit,” ujar dia.
“Atau pemilih di rumah sakit menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat dari rumah sakit. Tapi, pemilih harus mengurus pindah memilih paling lambat H-7 pemungutan suara,” lanjut Agus.
Terkait permohonan TPS Lokasi Khusus di rumah sakit, hal tersebut akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan KPU RI.
“Tetapi, hambatannya adalah data pemilih harus diserahkan sekarang, padahal penggunaan hak pilihnya pada 27 November,” kata Agus.
Ia menegaskan pengajuan TPS Lokasi Khusus oleh instansi atau lembaga sudah diatur dalam regulasi.
“Pejabat instansi bersedia membuat surat pernyataan, menyerahkan elemen lengkap data pemilih, dan pemilih sejak awal sudah ditetapkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) meskipun perlakuannya adalah DPTb (Daftar Pemilih Tambahan),” jelas Agus.