DASWATI.ID – Polresta Bandarlampung lindungi hak pilih tahanan polres dan polsek dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Kanit Politik Sat Intelkam Polresta Bandarlampung Ipda Endro Novianto mengatakan pihaknya menjalin kerja sama dengan KPU setempat untuk memfasilitasi hak pilih tahanan polres dan polsek pada Pilkada Serentak 2024.
“Kami memfasilitasi itu bekerja sama dengan PPS (Panitia Pemungutan Suara) terdekat, dengan diawasi oleh PKD (Pengawas Kelurahan/Desa),” ujar Endro di Bandarlampung, Rabu (10/7/2024).
Pendataan tahanan di polres dan polsek dilakukan sebelum penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pilkada Bandarlampung 2024.
“Pendataannya, mungkin sebelum penetapan DPT,” kata dia.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, tahapan Rekapitulasi dan Penetapan DPT tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 14-21 September 2024.
Meski demikian, Endro berharap agar KPU dapat mendata tahanan di polsek dan polres pada H-30 sebelum hari pemungutan suara 27 November 2024 agar daftar pemilih lebih valid dan mutakhir.
“Sebulan sebelumnya lah di bulan Oktober. Masa tahanan itu maksimal 60 hari atau dua bulan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” kata dia.
Polresta Bandarlampung lindungi hak pilih tahanan polres dan polsek.
Endro menuturkan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu, sebanyak 60 lebih tahanan menyalurkan hak pilihnya.
“Kemarin di Pileg dan Pilpres 2024, tahanan terakomodir semua. Hak pilihnya terlindungi. Kami aktif koordinasi dengan KPU,” ujar dia.
Pada hari pemungutan suara KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) bersama Pengawas TPS mendatangi tahanan polres dan polsek.
“KPPS datang pukul 12.00-01.00 WIB dengan pengawalan dari kepolisian, dan disaksikan oleh Pengawas TPS untuk memfasilitasi hak pilih tahanan,” kata Endro.
Ia pun berharap pada Pilkada 2024, penyusunan daftar pemilih terhadap tahanan polres dan polsek sudah clean and clear pada H-7 pemungutan suara.
“Harapannya H-7 pemungutan suara, pendataan pemilih di polsek dan polres sudah clear. Bagi tahanan baru yang masuk menjelang pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak suaranya. Pendataannya sudah selesai,” pungkas Endro.
Pendataan pemilih yang dalam tahanan polres dan polsek dilakukan terhadap tahanan yang berpotensi menggunakan hak suaranya di luar domisili KTP elektronik pada 27 November 2024.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan tahanan polsek dan polres merupakan pemilih pindahan yang terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
Sehingga, ia berharap masyarakat yang berstatus tahanan kepolisian sudah terdaftar sebelumnya sebagai pemilih dalam DPT.
“Pemilih di tahanan polsek dan polres kami harapkan sudah masuk daftar pemilih. Jadi prosesnya nanti pindah memilih. KPU akan memfasilitasi pindah memilih itu,” ujar dia di Bandarlampung, Kamis (11/7/2024).
Dalam Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan oleh PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota dimulai pada 17 September – 20 November 2024.
“Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendata pemilih yang berpotensi menggunakan hak pilihnya di luar domisili KTP elektronik pada hari pemungutan suara,” jelas Erwan.
Baca Juga: KPU Belum Akomodir Rumah Sakit sebagai Lokasi Khusus