Relasi Kuasa di TPS Lokasi Khusus dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024

oleh
Disdukcapil Bandarlampung Temukan Data Anomali WBP Lapas Rajabasa
KPU Bandarlampung menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) bagi warga binaan pemasyarakatan Lapas Rajabasa atau Lapas Kelas I Bandarlampung, pada Selasa (19/12/2023). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Relasi kuasa antara penanggung jawab lokasi dengan pemilih berpotensi memengaruhi pilihan para pemilih di TPS Lokasi Khusus dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami tidak menampik potensi relasi kuasa di TPS Lokasi Khusus karena pendataan pemilih dilakukan oleh penanggung jawab lokasi.

Sehingga ada potensi pengaruh dari orang yang berkuasa atau punya jabatan untuk memengaruhi hak pilih orang yang ia pimpin.

“Kami berharap tidak ada hal-hal seperti itu karena ada pengawasan juga,” ujar dia di Bandarlampung, Kamis (11/7/2024).

Erwan menuturkan KPU Provinsi Lampung memfasilitasi pendirian TPS di Lokasi Khusus seperti rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas); relokasi bencana; daerah konflik; atau lokasi lainnya dengan kriteria:

  • Terdapat Pemilih yang pada Hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat di KTP-el;
  • Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan
  • Jumlah Pemilih paling sedikit 1 (satu) TPS.

“Tugas KPU memberikan pelayanan kepada pemilih, baik di TPS reguler maupun TPS Lokasi Khusus,” kata Erwan.

Ia menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dan menyosialisasikan penyusunan daftar pemilih di Lokasi Khusus kepada stakeholder di Provinsi Lampung.

“Mereka yang mengusulkan TPS Lokasi Khusus kepada KPU. Nanti, KPU akan memverifikasi data pemilih,” ujar dia.

Erwan menegaskan penanggung jawab lokasi harus memastikan bahwa pemilih di Lokasi Khusus adalah pemilih yang menggunakan hak suaranya di luar alamat domisili KTP elektronik pada hari pemungutan suara 27 November 2024.

“Pemilihnya benar-benar warga yang memiliki KTP elektronik berdomisili di Provinsi Lampung. Semua elemen data pemilih harus lengkap karena itu yang kami data untuk pemilihan gubernur dan bupati/wali kota,” pungkas dia.

Pengawasan di TPS Lokasi Khusus.

Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu, KPU memfasilitasi pendirian 38 TPS Lokasi Khusus di 11 kabupaten/kota. Sebagian besar Lokasi Khusus ini berada di lapas dan rutan.

Kanwil Kemenkumham Lampung mencatat per tanggal 14 Februari 2024 jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di sembilan lapas dan tujuh rutan se-Lampung mencapai 8.778 orang.

Bawaslu Lampung Catat 640 Kejadian Khusus di Pemilu 2024
Bawaslu Lampung mengekspos hasil pengawasan jajarannya di 15 kabupaten/kota kepada awak media pada Senin (25/3/2024) sore di Grand Mercure Lampung, Kota Bandarlampung. Foto: Josua Napitupulu

Dari hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung selama tahapan Penghitungan dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 pada 15 Februari hingga 20 Maret lalu, tidak ditemukan adanya indikasi penggunaan kekuasaan untuk mempengaruhi pemilih.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Catat 640 Kejadian Khusus di Pemilu 2024

“Bawaslu melakukan pencegahan dengan memberikan imbauan,” singkat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, saat dihubungi Rabu (10/7/2024).

Pengamat politik dari Universitas Lampung Bendi Juantara mengatakan pemilih di Lokasi Khusus, khususnya lapas dan rutan, memiliki relasi kuasa.

“Relasi kuasa yang terbangun tidak hanya pada petugas lapas dan warga binaan, tapi juga antar-warga binaan,” kata dia.

Petugas lapas maupun warga binaan, secara personal, memiliki perbedaan dalam perilaku memilih.

“Lalu perbedaan ini bisa saja semakin berbeda, atau sama dalam pemikiran,” ujar Bendi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *