Empat Kendala Penyusunan Daftar Pemilih di Bandarlampung

oleh
Bawaslu Bandarlampung Supervisi Mutarlih Pilkada 2024
Dari kiri-kanan: Kordiv Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika, Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung Febriana, Kordiv Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandarlampung M. Muhyi. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Bawaslu menemukan empat kendala penyusunan daftar pemilih di Bandarlampung dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.

Tahapan Coklit data pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024 berlangsung sejak 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024.

“Selama tahapan Coklit, Bawaslu bersama Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) mengoptimalkan pencegahan pelanggaran, dan pengawasan dalam penyusunan daftar pemilih,” ujar Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung M. Muhyi dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).

Pencegahan pelanggaran, dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan mendirikan Posko Kawal Hak Pilih, Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, uji petik, penyandingan data, analisis data, penelusuran, dan pengawasan partisipatif.

“Semua metode ini dimaksimalkan pada tahapan penyusunan daftar pemilih, terlebih kegiatan Coklit,” kata Muhyi.

Ia menyampaikan dari hasil pencegahan pelanggaran, dan pengawasan, Bawaslu menemukan empat kendala penyusunan daftar pemilih di Bandarlampung.

“Dalam tahapan penyusunan daftar pemilih ini, Bawaslu Kota Bandarlampung mencatat setidaknya terdapat empat kendala yang kerap muncul dalam pelaksanaan tahapan ini,” ungkap Muhyi.

Empat kendala dalam penyusunan daftar pemilih itu di antaranya orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih belum masuk ke dalam daftar pemilih, orang yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tercatat dalam daftar pemilih.

“Kemudian, terdapat ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, dan ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih,” lanjut Muhyi.

Bawaslu Bandarlampung sampaikan saran perbaikan penyusunan daftar pemilih.

Muhyi menyampaikan hingga 12 Juli 2024, jajaran pengawas pemilu di Kota Bandarlampung telah menyampaikan 37 saran perbaikan dalam penyusunan daftar pemilih berdasarkan hasil uji petik dan pengawasan melekat.

“PKD melakukan uji petik terhadap 14.119 kepala keluarga yang telah di-Coklit oleh Pantarlih,” kata dia.

Ia menjelaskan uji petik untuk memastikan semua warga yang mempunyai hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih Pilkada Bandarlampung 2024.

Dalam uji petik ini, lanjut Muhyi, PKD melakukan pengawasan terhadap kelengkapan Coklit, seperti stiker Coklit yang ditempel, surat tanda telah di-Coklit, tanda pengenal Pantarlih dan SK/Surat Tugas.

Sedangkan, pengawasan melekat dilakukan oleh PKD terhadap 6.860 Pantarlih saat melakukan pen-Coklit-an.

“Pengawasan melekat untuk memastikan Pantarlih yang dibentuk oleh KPU Kota Bandarlampung bekerja sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang berlaku dalam Coklit,” ujar Muhyi.

Pantarlih Gencar Coklit Door to Door
Komisioner KPU Bandarlampung Ika Kartika bersama Anggota Bawaslu Bandarlampung M. Muhyi memantau proses Coklit oleh PPDP/Pantarlih di Pondok Pesantren Al Hikmah Kota Bandarlampung, Jumat (28/6/2024) lalu. Foto: Josua Napitupulu

Berikut beberapa temuan jajaran pengawas pemilu dalam saran perbaikan:

  • Tanda tangan kepala keluarga pada stiker Coklit tidak ada;

  • Pantarlih yang menyandingkan data dari DP4 Ke Kartu Keluarga dan KTP;

  • Memberikan saran kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) agar segera melakukan Coklit bagi pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang belum di-Coklit;

  • Terdapat mata pilih yang memenuhi syarat tetapi belum di-Coklit;

  • Pemilih disabilitas tidak didata sebagai pemilih disabilitas;

  • Di Kelurahan Segalamider terdapat pemilih yang Memenuhi Syarat tapi tidak di-Coklit dikarenakan bekerja di luar negeri;

  • Di TPS 005 dan TPS 006 Kelapa Tiga Permai terdapat 1 KK yang di-Coklit oleh 2 Pantarlih yang berbeda;

  • Pantarlih tidak menggunakan atribut lengkap;

  • Terdapat rumah yang belum di-Coklit;

  • Terdapat pemilih baru;

  • Di TPS 9 Kelurahan Enggal yang ter-Coklit hanya 2 KK saja demgan alasan sekitar 480 pemilih yang lainnya masuk ke alamat Kelurahan Pahoman;

  • Ada warga yang tidak ter-Coklit dikarenakan tidak ada di rumah.

Ke depan, lanjut Muhyi, untuk meminimalisir potensi kerawanan penyusunan daftar pemilih.

Bawaslu Kota Bandarlampung memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder daerah, pemantau Pemilihan, organisasi kemasyarakatan, media, dan kelompok masyarakat lainnya.

“Kami berkomitmen untuk mengawal hak pilih masyarakat Kota Bandarlampung dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur, akurat dan hak pilih terkawal,” pungkas Muhyi.

Sebagai informasi, KPU Kota Bandarlampung mengerahkan 2.857 Pantarlih untuk melakukan Coklit terhadap 794.249 pemilih potensial yang tersebar di 1.431 TPS, 126 kelurahan, dan 20 kecamatan se-Bandarlampung.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Temukan Coklit Data Pemilih Masih Bermasalah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *