DASWATI.ID – KPU Bandarlampung apresiasi semangat memilih penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan tingkat partisipasi pemilih disabilitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendekati angka 100%.
“Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, tingkat partisipasi pemilih difabel hampir 100%. Kesadaran politik teman-teman difabel antusias menggunakan hak pilihnya,” ujar dia di Ballroom Swiss-Belhotel Lampung, Bandarlampung, Senin (15/7/2024).
Hal itu disampaikan dalam sambutannya pada acara KPU RI terkait Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara Kepada Kelompok Pemilih Strategis dan Rentan di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Dedy Triyadi menyampaikan dalam penyelenggaraan Pilkada Bandarlampung 2024, salah satu konsentrasi KPU dalam pendataan pemilih nantinya adalah pemilih disabilitas.
Termasuk melibatkan pemilih disabilitas dalam program sosialisasi dan pendidikan pemilih.
“Ada sembilan segmentasi pemilih yang akan kami libatkan dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam peningkatan partisipasi pemilih Pilkada 2024, salah satunya teman-teman difabel,” kata dia.
Partisipasi pemilih disabilitas wujud pemilu inklusif.
KPU RI menggelar acara Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara Kepada Kelompok Pemilih Strategis dan Rentan di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Acara ini dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana.
Usai acara, Antoniyus mengatakan KPU merancang pemilu inklusif bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam pemilihan politik.
“Pemilu kita ini pemilu yang inklusi, terbuka, dan bisa diikuti oleh siapapun. Artinya masyarakat dari segmentasi manapun terlibat dan berpartisipasi aktif,” ujar dia.
Ia menegaskan pemenuhan hak politik bagi disabilitas, hak dipilih dan hak memilih, dilindungi dan diakui keberadaanya dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28E ayat (3) pada UUD NRI 1945.
Hak politik bagi disabilitas ini juga diperkuat dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Upaya KPU meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas di Pilkada 2024.
KPU Bandarlampung apresiasi semangat memilih penyandang disabilitas. Sebanyak 3.956 pemilih disabilitas terdaftar dalam DPT Bandar Lampung untuk Pemilu Serentak tahun 2024.
“Tingkat partisipasi pemilih difabel memang terbilang tinggi pada Pemilu 2024 kemarin. Kemudian, apa yang harus kami lakukan untuk dapat mempertahankan itu di Pilkada 2024?” Ujar Antoniyus.
Dia mengatakan KPU mengintensifkan edukasi dan penyadartahuan bagi pemilih difabel sehingga mereka terbuka dan menyadari bahwa mereka juga punya hak dan kewajiban sama dalam memajukan demokrasi yang substansial.
Selain edukasi dan penyadartahuan, KPU menjalin sinergisitas dengan kelompok-kelompok difabel seperti PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia), HWDI (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia), Pertuni (Persatuan Tunanetra Indonesia), dan lainnya.
“Sinergisitas ini harus dibangun karena kalau KPU bekerja sendiri ada kendala komunikasi. Kemudian, fasilitasi, dimana kelompok-kelompok difabel ini diberikan kemudahan dalam memilih, dan kemudahan mengakses informasi pemilihan,” jelas Antoniyus.
Menurut dia, tingginya partisipasi pemilih disabilitas pada Pemilu 2024 lalu tidak lepas dari pendataan pemilih yang sudah baik.
“Di Kota Bandarlampung, pemilih difabel ini terkonsentrasi dalam kelompok-kelompok penyandang disabilitas. Berbeda halnya dengan di perkampungan,” ungkap dia.
Meskipun pendataan pemilih disabilitas sudah baik, lanjut Antoniyus, masih terdapat permasalahan di dalamnya terkait pemahaman pemilih disabilitas.
KPU membagi pemilih disabilitas dalam enam kelompok yaitu Disabilitas Fisik, Disabilitas Intelektual, Disabilitas Mental, Disabilitas Sensorik Bicara, Disabilitas Sensorik Rungu, dan Disabilitas Sensorik Netra.
“Kalau misalnya, jarinya terputus satu. Itu masuk pemilih Disabilitas Fisik bukan? Atau pengguna alat bantu kacamata apakah disebut Disabilitas Sensorik Netra?” Kata dia.
“Perlu ada kesepahaman apa itu yang dimaksud pemilih disabilitas sehingga jumlah penyandang disabilitas terpetakan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap),” pungkas Antoniyus.
Baca Juga: Semangat Coklit Catur Pramono Tak Terhalang Keterbatasan Fisik