DASWATI.ID – KPU Lampung validasi daftar pemilih hasil coklit (Pencocokan dan Penelitian) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih.
Coklit daftar potensial pemilih di Provinsi Lampung berlangsung selama 30 hari sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024 mendatang.
Sebanyak 24.553 Pantarlih di 15 kabupaten/kota melakukan coklit terhadap 6.535.732 calon pemilih yang tersebar 13.214 TPS.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto mengatakan progres coklit sudah 100 persen di 15 kabupaten/kota se-Lampung atau tuntas sebelum waktunya.
“Saat ini, progres coklit sudah 100 persen. Kalaupun ada masyarakat yang belum dicoklit, masih dapat kami lakukan penambahan pemilih baru sampai tanggal 24 Juli,” ujar dia di Bandarlampung, Jumat (19/7/2024).
Hal itu disampaikan Agus di sela rapat koordinasi KPU Lampung bersama 15 KPU Kabupaten/Kota terkait persiapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) menuju penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara).
Kegiatan ini menindaklanjuti hasil coklit Pantarlih. “Kuantitas coklit oke, tapi secara kualitas, kami akan lakukan pencermatan terhadap daftar pemilih hasil coklit,” kata dia.
Pencermatan daftar pemilih hasil verifikasi faktual Pantarlih di antaranya potensi pemilih ganda, data invalid, dan jumlah pemilih dalam satu TPS yang melebihi batas maksimum 600 orang.
“Jika ada data pemilih ganda kami hapus berdasarkan basis de jure KTP dan KK. Kami juga mencermati data invalid misalnya nama, NKK, NIK, dan seterusnya. Kemudian, ada atau tidak potensi TPS yang jumlah pemilihnya overload atau lebih dari 600 orang,” jelas Agus.
“Kalau lebih dari itu, kami menata kembali supaya pemilih di TPS tidak overload. Maksimal jumlah pemilih di TPS sebanyak 600 orang,” lanjut dia.
KPU Lampung validasi daftar pemilih hasil coklit Pantarlih untuk memastikan validitas data pemilih sampai tahapan coklit berakhir pada 24 Juli 2024.
Baca Juga: KPU Tidak Buka Peluang Perbaikan DPT Pilkada 2024