DASWATI.ID – Bawaslu ungkap hasil waskat atau pengawasan melekat terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih di Bandarlampung.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda mengatakan waskat salah satu metode pengawasan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih yang diatur dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada.
“Kami mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisasi potensi kerawanan yang terjadi untuk mengawal hak pilih masyarakat Kota Bandarlampung,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).
Selain waskat, lanjut Apriliwanda, Bawaslu bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) juga melakukan metode uji petik, penyandingan data, analisis data, penelusuran, pengawasan partisipatif, dan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.
“Semua metode ini dimaksimalkan, terlebih pada kegiatan Coklit, untuk memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur, akurat, dan hak pilih terkawal,” kata dia.
Hasil Waskat Coklit.
Apriliwanda menyampaikan hasil waskat jajarannya menemukan ketidaktaatan prosedur dan mekanisme oleh Pantarlih dalam melakukan Coklit.
Temuan dan/atau analisis hasil pengawasan proses Coklit periode 24 Juni – 22 Juli 2024 sebagai berikut:
1. Pantarlih belum pernah melakukan Coklit secara langsung kepada pemilih, namun Pantarlih menyatakan sudah dilakukan Coklit secara langsung;
2. Terdapat calon pemilih disabilitas tidak di-Coklit oleh Pantarlih;
3. Terdapat 480 calon pemilih tidak di-Coklit dengan alasan Pantarlih melihat secara de facto merupakan warga kelurahan lain;
4. Pantarlih mengisi sendiri Formulir Model A tanda bukti Coklit tanpa mendatangi dan menyandingkan data pemilih di rumah yang bersangkutan;
5. Terdapat stiker Coklit yang tidak ditandatangani oleh Pantarlih;
6. Pantarlih tidak men-Coklit, tapi di e-coklit sudah diinput;
7. Terdapat satu kepala keluarga (KK) dengan pemilih lebih dari satu anggota keluarga, namun yang di-Coklit hanya satu pemilih yaitu Kepala Keluarga, sedangkan anggota keluarga lain sebagai pemilih tidak dilakukan Coklit;
8. Terdapat satu KK di-Coklit oleh dua kelurahan;
9. Pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam daftar pemilih dan tidak di-Coklit;
10. Ditemukan warga yang ter-Coklit dua kali oleh Pantarlih;
11. Ditemukan e-Coklit sudah mencapai 100%, tetapi kenyataan di lapangan masih banyak data yang belum di-Coklit dan belum ditempel stiker;
12.Terdapat stiker Coklit yang diisi oleh Pantarlih tanpa tanda tangan kepala keluarga yang bersangkutan;
13. Masih banyak stiker Coklit yang tidak ditandatangani oleh Kepala Keluarga dan Pantarlih.
Bawaslu ungkap hasil waskat Coklit di Bandarlampung. Hasil waskat Bawaslu Bandarlampung, Panwaslu Kecamatan, dan PKD dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Ditemukan sebanyak 3 KK belum di-Coklit tapi ditempel stiker;
- Ditemukan sebanyak 82 KK yang sudah di-Coklit tapi tidak ditempel stiker;
- Sebanyak 30.715 KK hasil uji petik dan pengawasan melekat;
- Sebanyak 64 petugas Pantarlih tidak men-Coklit secara langsung;
- Sebanyak satu petugas Pantarlih melimpahkan tugas kepada orang lain;
- Jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD mengeluarkan sebanyak 104 Saran Perbaikan dan sudah ditindaklanjuti oleh jajaran PPK, PPS dan Pantarlih.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti seluruh saran perbaikan dari Bawaslu.
“Kami sudah tindaklanjuti seluruh saran perbaikan dari teman-teman Bawaslu. Ini adalah bentuk koordinasi KPU bersama Bawaslu untuk memastikan hak pilih masyarakat,” ujar Ika.
Baca Juga: KPU Bandarlampung Tindaklanjuti 104 Saran Perbaikan Coklit