KPU Serahkan Dokumen Calon Terpilih Anggota DPRD Lampung ke Gubernur

oleh
KPU Serahkan Dokumen Calon Terpilih Anggota DPRD Lampung ke Gubernur
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyerahkan dokumen calon terpilih kepada Penjabat Gubernur Lampung Samsudin disaksikan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri (empat dari kiri) di Bandarlampung, Jumat (9/8/2024). Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Komisi Pemilihan Umum atau KPU serahkan dokumen calon terpilih anggota DPRD Lampung hasil Pemilu 2024 kepada Gubernur Lampung, Jumat (9/8/2024).

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyerahkan salinan Keputusan KPU Provinsi Lampung tentang Penetapan Calon Terpilih anggota DPRD Lampung dan tanda terima LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada Penjabat Gubernur Lampung Samsudin di Bandarlampung.

“Calon Terpilih yang kami serahkan sesuai SK penetapan nama-namanya,” ujar Erwan.

Baca Juga: KPU Lampung Wanti-Wanti Calon Terpilih Wajib Lapor LHKPN

Pada tanggal 2 Mei 2024 lalu, KPU Provinsi Lampung telah menetapkan 85 calon terpilih anggota DPRD Lampung 2024-2029 dalam Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 108 Tahun 2024.

Penyerahan dokumen ini merupakan kewajiban KPU sesuai Pasal 51 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

Aturan tersebut menetapkan bahwa KPU Provinsi menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD provinsi untuk pengucapan sumpah janji kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur.

KPU serahkan dokumen calon terpilih anggota DPRD Lampung.

Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024 terdapat delapan partai politik yang berhasil meraih 85 alokasi kursi DPRD Provinsi Lampung.

Yaitu Partai Gerindra sebanyak (16), PDI Perjuangan (13), PKB (11), Golkar (11), NasDem (10), Demokrat (9), PAN (8), PKS (7) kursi.

Nama-nama calon terpilih anggota DPRD Lampung 2024-2029:

1. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Rahmat Mirzani Djausal; Andika Wibawa Sepulau Raya; Wahrul Fauzi Silalahi; Fahror Rozi; Elly Wahyuni; Mohammad Reza; Mukhlis Basri; M. Galang Putra Rahman; Mikdar Ilyas; Veri Agusli; Intan Rehana; Ikhwan Fadil Ibrahim; I Made Suarjaya; Ahmad Giri Akbar; Rahmat Visa Ridi Arifin.

2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Kostiana; Lesty Putri Utami; Aribun Sayuni; Nanda Indira Basian; Sholihin; Parosil Mabsus; Yanuar Irawan; Sahdana; Winarti; Budhi Condrowati; Edward Rasyid; Ni Ketut Dewi Nadi; Ferliska Ramadita Johan.

3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Taufik Rahman; Najiullah Syarif; Ahmad Basuki; Hanifah; Seh Ajeman; Fatikhatul Khoiriyah; Maulidah Zauroh; Budi Hari Yunanto; Munir Abdul Haris; Sasa Chalim.

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

Agus Sutanto; Ririn Kuswantari; Tondi Muaamar Gaddafi Nasution; Supriadi Hamzah; Arnol; Ismet Roni; Putra Jaya Umar; Marsha Dhita Pytaloka; Elsan Tomi Sagita; Adhitya Pratama.

5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)

Fauzan Sibron; Naldi Rinara S. Rizal; Jasroni; Yudha Al Hadjid; Nuril Anwar; Yusee; Mardiana; Budi Yuhanda; Miswan Rody; Garinca Reza Fahlevi.

6. Partai Demokrat

Budiman AS; Muhammad Junaidi; Angga Satria Pratama; Amaluddin; Yozi Rizal; Deni Ribowo; Hanifal; Singa Ersa Awangga; M. Khadafi Azwar.

7. Partai Amanat Nasional (PAN)

Yusirwan; M. Hazizi; Akhmad Iswan H. Caya; Tedi Kurniawan; Adriano Dwiki Agusta; Morisman; Abdullah Sura Jaya; Diah Dharmayanti.

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Ade Utami Ibnu; Puji Sartono; Syukron Muhtar; Heni Susilo; Amrullah; Muhamad Ghofur; Yusnadi.

Diketahui, anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024 akan memasuki akhir masa jabatan pada 2 September 2024.

Baca Juga: Calon Terpilih DPRD Lampung Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *