DASWATI.ID – Pemkot Bandarlampung diminta aktif dukung pemutakhiran data pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KPU Kota Bandarlampung mengungkap sebanyak 10 ribu lebih pemilih belum memperbarui dokumen kependudukan.
Puluhan ribu pemilih ini hasil pencocokan dan penelitian (coklit) Pantarlih yang dilakukan pada 24 Juni – 24 Juli 2024 lalu, dan terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS), Sabtu (10/8/2024).
Mereka tersebar di wilayah-wilayah pemekaran di 15 kecamatan dan 36 kelurahan seperti Kecamatan Sukarame, Enggal, Tanjungkarang Barat, Langkapura.
“Persoalannya, ini akan menjadi bom waktu kalau tidak bisa diselesaikan sampai penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 21 September 2024,” ujar Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi di Bandarlampung.
Baca Juga: DPS Pilkada Bandarlampung Susut 5.894 dari DP4
Menurut dia, data kependudukan yang valid menjadi dasar penyusunan DPT yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan transparan.
“Dari pengalaman pemilu kemarin, ada pemungutan suara ulang di tiga TPS, dua di antaranya terkait masalah daftar pemilih yakni TPS 06 Rajabasa Jaya dan TPS 31 Kedaton,” tutur Dedy.
Ia khawatir persoalan ini juga berdampak terhadap tingkat partisipasi pemilih ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Pilkada Bandarlampung 2024.
“Sesuai dengan regulasi bahwa pemilih ini menggunakan hak pilihnya sesuai alamat domisili de jure (dokumen kependudukan), walaupun secara de facto (domisili) sudah masuk wilayah pemekaran,” kata dia.
Baca Juga: Partisipasi Pemilih Turun di Dua TPS yang PSU di Bandarlampung